Pemkab Sampang-Kemenkum Jatim Siap Melindungi Kekayaan Intelektual

  • 01 Jul 2026 11:42 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur guna mendorong dan mempercepat pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi masyarakat setempat. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memberikan legalitas hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal dan inovasi daerah.

Kepala Disporabudpar Sampang Marnilem menyampaikan kerjasama ini akan membawa atmosfer positif untuk pengembangan dan ekonomi kreatif di Sampang.“Dengan kerja sama ini akan mendapatkan bantuan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendorong para pelaku ekonomi kreatif di sampang untuk berinovasi, menjaga mutu dan mau mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual. Kami dukung dengan pendampingan pada UMKM, pencipta lagu atau merek-merek lain untuk bisa mendapat hak paten,” tutur Marnilem Selasa, 30 Juni 2026.

Melalui kerjasama ini pemerintah daerah akan mendapatkan intervensi program serta fasilitasi anggaran langsung dari Kemenkumham. Fasilitas ini ditujukan untuk mempermudah para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta para kreator dalam memperoleh sertifikat hak cipta, hak merek, maupun paten.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Bambang Wayudi menyampaikan bahwa Sampang mendapatkan apresiasi tinggi dari Kemenkumham karena dinilai sangat aktif dan produktif dalam pendampingan pendaftaran HAKI pada karya dan produk lokal. Saat ini baru Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Sampang yang telah mengimplementasikan kerja sama tersebut di wilayah Jawa Timur.

“Hingga kini, tercatat sekitar 38 produk ekonomi kreatif di Sampang telah berhasil mengantongi sertifikat HAKI, di antaranya adalah Kekayaan Intelektual Komunal Musik Daul Kombo, kuliner warisan Bebek Songkem, Nasi Kobel dan Dhun-adhun. Terbaru, Disporabudpar juga mendapatkan hak cipta karya lagu musisi lokal dan Kekayaan Intelektual Komunal Genteng Karang Penang,” kata Yuyud.

Baca juga: https://rri.co.id/sampang/budaya/2291675/bersejarah-penyerahan-sertifikat-hak-cipta-di-parade-daul-combo-sampang

Selain memberikan perlindungan hukum saat terjadi sengketa atau klaim sepihak, sinergi ini juga berdampak signifikan pada penguatan ekonomi dan kepercayaan konsumen. Salah satu bukti konkretnya terlihat pada peningkatan omzet para pelaku usaha saat pelaksanaan Festival Kuliner Kekayaan Intelektual Komunal di arena Car Free Day beberapa waktu lalu.

Ke depan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Bidang Ekonomi Kreatif berkomitmen untuk terus mengembangkan ekonomi kreatif dan perlindungan hukum bagi pelaku kreatif di Sampang. Diagendakan program sosialisasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat sebagai respon dari kerjasama ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....