Operasional Enam SPPG di Madura Dihentikan sementara

  • 15 Apr 2026 21:55 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara bagi enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di wilayah Madura, Jawa Timur. Keputusan ini diambil menyusul temuan ketidaksesuaian infrastruktur dan fasilitas pada unit-unit tersebut.

Berdasarkan surat nomor 1625/D.TWS/04/2026 yang ditandatangani pada 15 April 2026, tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi lapangan yang dilakukan sehari sebelumnya.

Pihak BGN melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro menyatakan bahwa penghentian ini didasarkan pada permohonan dari SPPG terkait karena adanya masalah pada infrastruktur, fasilitas, dan tata letak yang tidak sesuai standar.

"Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan risiko serius terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan bagi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG)," kata Dony dalam keterangan tertulis.

Enam titik layanan yang dihentikan operasionalnya meliputi tiga kabupaten di Pulau Madura, yaitu:

  • Kabupaten Bangkalan: SPPG Bangkalan Blega Lombang Dajah dan SPPG Bangkalan Blega Lomaer 2.
  • Kabupaten Sampang: SPPG Sampang Jrengik Taman dan SPPG Sampang Jrengik Taman 2.
  • Kabupaten Pamekasan: SPPG Pamekasan Pademawu Buddagan dan SPPG Pamekasan Pademawu Murtajih.

Dengan penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang dimaksud.

“Status pemberhentian ini hanya dapat dicabut setelah pihak pengelola SPPG menyerahkan bukti perbaikan fisik dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi ulang,” ucap Dony, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....