RUU Kawasan Industri Dapat Respons Positif Pengelola Deltamas
- 03 Okt 2026 02:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pengelola Kawasan Industri berharap RUU Kawasan Industri menjawab tantangan dan hambatan pengelola kawasan industri.
- Mulai dari permasalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), hingga munculnya regulasi tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi - Pengelola Deltamas menyambut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Komisi VII DPR RI mengunjungi PT Puradelta Lestari Tbk pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.
Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk mendengarkan berbagai tantangan operasional serta aspirasi dari pengelola kawasan industri. Regulasi baru tersebut diharapkan menyelesaikan kendala Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Operations Director PT Puradelta Lestari Tbk Tommy Satriotomo menyambut baik kedatangan rombongan wakil rakyat tersebut. Pertemuan Panitia Kerja Komisi VII DPR RI tersebut berlangsung di kawasan industri Deltamas Cikarang.
"Saya sangat berterima kasih Komisi VII DPR sudah mau berkunjung mau mendengar aspirasi kami. Kami juga mendapat beberapa solusi. Ke depannya, kami tetap dibimbing, diberikan pengarahan, berdiskusi apa yang menjadi harapan kami yang menjadi keinginan kami," kata Tommy.
Tommy menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan antara pihak pengelola bersama Dewan Perwakilan Rakyat serta pemangku kepentingan. Kerja sama lintas sektoral tersebut diharapkan mampu menjawab beragam tantangan operasional di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Mengelola kawasan industri tidak mudah, banyak sekali kendala dan itu bisa diselesaikan dengan koordinasi yang baik, antara pemerintah, pusat daerah, investor dan juga pengembang kawasan industri," ujar Tommy.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan pihaknya terus menghimpun masukan dari seluruh masyarakat. Penghimpunan masukan dari masyarakat tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan selama proses pembahasan regulasi kawasan industri.
"Masukan yang ada sangat penting karena semakin banyak masukan dari masyarakat maka RUU Kawasan Industri bisa segera selesai. Kami berharap Desember 2026 RUU Kawasan Industri bisa diparipurnakan dan bisa menjadi payung hukum operasional kawasan industri," kata Saleh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....