Senator Filep Minta RUU Reforma Agraria Perkuat Hak Ulayat Papua
- 12 Sep 2026 12:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma meminta RUU Reforma Agraria memperkuat perlindungan hak ulayat masyarakat adat Papua untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural.
- Filep menekankan bahwa pembahasan RUU Reforma Agraria harus mempertimbangkan kekhususan Papua yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
- Undang-Undang Otonomi Khusus Papua memberikan mandat untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat termasuk hak ulayat dan perseorangan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, meminta RUU Reforma Agraria memperkuat perlindungan hak ulayat masyarakat adat Papua. Menurut Filep, regulasi tersebut dapat mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria struktural, dan kebijakan yang mengabaikan hak masyarakat adat.
Filep mengatakan pembahasan RUU Reforma Agraria perlu memperhatikan kekhususan Papua yang telah diatur melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Aturan tersebut memberikan mandat mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan perseorangan.
"RUU Reforma Agraria harus secara eksplisit memperkuat, bukan mengurangi, standar perlindungan yang telah diberikan UU Otsus Papua. Misalnya dengan memuat Bab Khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua," ujar Filep, Kamis, 10 September 2026.
Filep menegaskan pelaksanaan reforma agraria di Papua harus memperhatikan dan memperkuat hak masyarakat hukum adat. Ia juga menilai hak ulayat perlu diakui sebagai hak asal-usul, bukan sekadar objek reforma agraria.
"Detailnya, pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Papua wajib memperhatikan, menghormati, melindungi dan memperkuat hak masyarakat hukum adat. Serta kekhususan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otsus Papua," kata Filep.
Menurut Filep, RUU Reforma Agraria harus membedakan objek redistribusi negara dengan wilayah adat berdasarkan hak asal-usul masyarakat adat. Ketiadaan sertifikat individual, menurutnya, tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap wilayah adat tidak memiliki hak.
"Wilayah adat tidak boleh otomatis dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya karena belum memiliki sertifikat individual. Ketiadaan sertifikat tidak dapat dianggap sebagai ketiadaan hak," katanya.
Filep selanjutnya meminta adanya tahapan identifikasi, verifikasi, pengakuan masyarakat adat, pemetaan wilayah adat, dan penetapan hak. Tahapan tersebut juga mencakup konsultasi dan persetujuan sebelum pemerintah menerbitkan hak, izin, konsesi, atau menetapkan proyek yang berdampak terhadap wilayah adat.
Menurutnya, tahapan tersebut diperlukan untuk menghindari konflik akibat pemberian izin dan konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan. Berkaitan dengan PSN, Filep mendorong RUU Reforma Agraria memuat prinsip FPIC secara operasional dalam pelaksanaan setiap PSN tersebut.
Prinsip tersebut mencakup persetujuan masyarakat adat yang bebas dari tekanan, diberikan sebelum keputusan atau proyek dilaksanakan, serta terdokumentasi. Prinsip tersebut juga memberikan ruang untuk menolak atau meminta perubahan terhadap rencana yang berdampak serius.
"Lebih dalam, RUU harus memerintahkan pemerintah membangun Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi. Misalnya, satu bidang tanah harus memiliki satu status hukum yang jelas dan tidak boleh ada tumpang tindih penguasaan," ucap Filep.
Filep menjelaskan sistem informasi tersebut perlu mengintegrasikan data masyarakat hukum adat, batas wilayah adat, hak ulayat, tanah individual, dan hutan adat. Data itu juga mencakup izin atau konsesi, HGU/HPL, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN, serta konflik agraria.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....