Program Sampah Jadi Energi Liatrik Tangerang Selatan Tertunda hingga 2028

  • 30 Sep 2026 23:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Target pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Kota Tangerang Selatan semula dijadwalkan beroperasi 2026 dipastikan belum terealisasi
  • Penundaan ini terjadi akibat adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat

RRI.CO.ID, Tangerang - Target pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Kota Tangerang Selatan semula dijadwalkan beroperasi 2026 dipastikan belum terealisasi. Penundaan ini terjadi akibat adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

Pemkot Tangerang Selatanpun kini tengah mengoreksi target pendapatan daerah tahun anggaran 2026. Khususnya dari sektor retribusi pelayanan persampahan.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan pihaknya sebelumnya menyusun proyeksi pendapatan daerah berdasarkan asumsi pengolahan sampah menjadi listrik sudah berjalan tahun ini. Asumsi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Ya, kita dengan Perpres 35 Tahun 2018 meyakini bahwa tahun ini. Tahun 2026 itu sudah berjalan operasi sampah menjadi listrik,” ujar Benyamin, Rabu 30 September 2026.

Benyamin menjabarkan dari operasional PSEL tersebut, Pemkot Tangsel awalnya memproyeksikan tambahan pendapatan daerah dari retribusi persampahan hingga mencapai miliaran rupiah. Namun, rencana tersebut batal terlaksana setelah Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dicabut dan digantikan oleh Perpres Nomor 109. Akibat perubahan regulasi ini, proyek PSEL di Tangsel belum bisa difungsikan tahun ini. “Tapi ternyata kan perubahan aturan, Perpres-nya dicabut, diganti Perpres 109, sehingga belum bisa sampah menjadi energi listrik pada tahun ini kita gunakan,” kata Benyamin.

Akibat penundaan operasional tersebut, Pemkot Tangsel tidak bisa menarik retribusi pelayanan persampahan dari masyarakat. Benyamin menekankan bahwa mekanisme retribusi berbeda dengan pajak, di mana penarikan biaya hanya bisa dilakukan setelah pemerintah memberikan pelayanan nyata.

“Sehingga retribusi belum bisa kami pungut. Dengan demikian, ya harus dikoreksi pendapatan daerah. Karena retribusi itu beda dengan pajak, ada dulu pelayanan pemerintah baru retribusinya dipungut,” ucapnya.

Saat ini, Pemkot Tangsel memilih menunggu hingga seluruh fasilitas infrastruktur PSEL rampung dan siap beroperasi sepenuhnya sebelum mulai memungut retribusi tersebut. “Perkiraan saya mungkin akhir tahun 2028 retribusi sampah baru bisa kita pungut setelah PSEL jadi,” kata Benyamin.

Diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) wacanakan mengubah sistem pembayaran retribusi pemungutan sampah secara digital. Pasalnya, pendapatan daerah dari retribusi sampah rawan terjadi kebocoran.

"Ya, nanti teknisnya kalau sudah PSEL (pengolahan sampah menjadi energi listrik, Red) beroperasi. Pembayaran retribusi sambah secara digital," ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Senin 28 September 2026.

Menurutnya, setelah PSEL beroperasi maka sistem pembayaran retribusi sampah tidak secara tunai. Setiap pengelola pusat belanja maupun kelompok lingkungan masyarakat harus bayar melalui berbagai macam platform.

"Ya digital, melalu platform yang penting apa, non tunai. Semuanya non tunai pembayaran retribusinya," kata Benyamin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....