Kementerian PU Pastikan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Dilanjutkan

  • 22 Sep 2026 11:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan Gedung MRP Papua Selatan akan dilanjutkan setelah proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
  • Menteri PU Dody Hanggodo menekankan bahwa Papua Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai untuk penguatan kelembagaan.
  • Proyek pembangunan ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang bertujuan memperkuat pemerataan pembangunan wilayah Papua secara menyeluruh.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pembangunan Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan dilanjutkan. Pembangunan tersebut akan kembali dilaksanakan, setelah proses hukum terkait proyek memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan Papua Selatan merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang membutuhkan dukungan infrastruktur memadai. Menurutnya, pembangunan tersebut menjadi bagian Program Strategis Nasional (PSN) untuk memperkuat pemerataan pembangunan wilayah Papua.

“Pembangunan DOB perlu didukung dengan infrastruktur yang memadai. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 22 September 2026.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Gedung MRP Papua Selatan sebelumnya terhenti karena kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu. Kontraktor PT Tureloto Battu Indah seharusnya menyelesaikan pekerjaan tersebut pada 10 Desember 2025.

Kementerian PU telah memberikan tiga kali peringatan kontrak kritis kepada penyedia jasa tersebut. Karena pekerjaan tidak terselesaikan, kontrak kemudian diputus sesuai prosedur operasional yang berlaku.

Perkara tersebut kemudian berlanjut melalui gugatan hukum yang diajukan PT Tureloto Battu Indah. Namun, Pengadilan Negeri Jayapura menolak gugatan tersebut karena pihak dalam perkara dinilai belum lengkap pada 3 September 2026.

Pihak penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding pada 9 September 2026 terhadap putusan tersebut. Pihak Kementerian PU menyatakan menghormati proses hukum dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Cipta Karya Meike Kencanawulan Martawidjaja menjelaskan alasan pemutusan kontrak sebelumnya. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan pembangunan.

“Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan oleh BPBPK. Penyedia jasa dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual hingga telah memasuki Show Cause Meeting (SCM) tahap III,” ucap Meike.

Meike mengatakan progres pekerjaan menunjukkan deviasi negatif signifikan yang tidak kunjung membaik setelah diberikan kesempatan perbaikan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan kontrak pembangunan Gedung MRP Papua Selatan.

"Kami memahami proses hukum tersebut turut memengaruhi waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun, pemerintah tetap memastikan pembangunan Gedung MRP Papua Selatan dapat dilanjutkan setelah terdapat kepastian hukum sesuai kententuan berlaku,” ujarnya.

Setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap, Kementerian PU akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan. Evaluasi mencakup pekerjaan tersisa, kebutuhan penyelesaian konstruksi, serta langkah pengadaan yang diperlukan pemerintah.

Gedung MRP Papua Selatan dirancang sebagai fasilitas pemerintahan sekaligus representasi identitas budaya masyarakat Papua Selatan. Bangunan tersebut mengusung arsitektur modern pemerintahan dengan karakter simetris, kokoh, dan berwibawa.

Unsur budaya lokal Papua juga dihadirkan melalui pilar pada pintu masuk utama serta ornamen ukiran tradisional. Konsep tersebut diharapkan memperkuat identitas kultural bangunan sebagai bagian dari Papua Selatan.

Gedung tersebut diharapkan menyediakan fasilitas kelembagaan representatif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi MRP. Fasilitas itu nantinya juga mendukung rapat, persidangan, penerimaan aspirasi, serta berbagai kegiatan sosial budaya Papua Selatan.

Kementerian PU berharap pembangunan tidak tertunda lebih lama setelah kepastian hukum diperoleh melalui proses peradilan. Gedung tersebut diharapkan segera dimanfaatkan untuk mendukung kelembagaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....