SIM Keliling Jakarta Selasa 22 September 2026: Cek Lima Lokasi, Syarat, dan Biayanya

  • 22 Sep 2026 11:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka, layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa, 22 September 2026.
  • Layanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini perlu datang ke lokasi yang telah ditentukan sesuai wilayahnya.
  • Berkas yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka, layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa, 22 September 2026. Layanan ini, ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini perlu datang ke lokasi yang telah ditentukan sesuai wilayahnya.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta pada Selasa, 22 September 2026:

• Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung

• Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

• Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

• Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

• Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Syarat yang Harus Disiapkan Masyarakat

Sebelum mendatangi gerai, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Berkas yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Namun, layanan SIM Keliling tidak melayani semua jenis SIM. Fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Untuk biaya penerbitan perpanjangan, tarif PNBP yang berlaku tercatat sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut, belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan layanan.

Sementara itu, pemegang SIM B tidak dapat memperpanjang masa berlaku melalui mobil SIM Keliling. Perpanjangan SIM B dilakukan melalui Satpas karena jenis SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan karakteristik dan peruntukan berbeda.

Karena layanan hanya sampai pukul 14.00 WIB, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM disarankan menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan. Dengan begitu, proses pelayanan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....