Polda Metro Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

  • 16 Sep 2026 20:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polda Metro Jaya mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan berat keseluruhan mencapai 49,85 ton.
  • Komoditas tersebut diduga masuk tanpa memenuhi ketentuan izin impor dan persyaratan karantina.
  • Penyidik masih menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta keterlibatan para pihak terkait.

RRI.CO.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal 49,85 ton kacang tanah yang siap diperdagangkan. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.536 karung dengan berat keseluruhan mencapai 49,85 ton.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan kasus berkaitan dengan dugaan pelanggaran izin impor. Selain itu, persyaratan karantina terhadap komoditas tersebut juga diduga tidak dipenuhi pihak terkait.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui wilayah Dumai, Riau. Kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Dugaan tersebut diperkuat setelah pihak terkait tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen resmi yang dipersyaratkan. Dokumen itu meliputi Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, serta Sertifikat Karantina untuk komoditas tersebut.

Selain kacang tanah, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan transaksi dan distribusi barang. Barang bukti mencakup surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik menelusuri lebih jauh asal-usul serta jalur distribusi kacang tanah. Penelusuran dilakukan sejak tahap masuk, penyimpanan, hingga rencana pemasaran komoditas tersebut.

Penyidik juga mendalami keterlibatan setiap pihak dalam rangkaian masuknya kacang tanah tersebut. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus menentukan pertanggungjawaban hukum pihak terkait.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional. Pendalaman tetap berfokus pada fakta penegakan hukum yang ditemukan penyidik selama pemeriksaan.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” ujarnya.

Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan impor dan tata niaga. Kepatuhan tersebut diperlukan agar setiap komoditas yang diperdagangkan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Masyarakat juga diminta melaporkan apabila mengetahui indikasi penyelundupan maupun perdagangan ilegal. Informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut dapat disampaikan melalui layanan Polri 110.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....