Jaga Pangan dan Lindungi Petani, Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan Pangan
- 17 Sep 2026 13:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan komoditas pangan untuk melindungi konsumen, petani, dan pelaku usaha.
- Komoditas yang masuk dan diperdagangkan harus memenuhi ketentuan impor, karantina, serta perdagangan.
- Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keseimbangan mata rantai ekonomi yang berkaitan dengan pangan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan komoditas pangan untuk menjaga tata niaga tetap sehat. Langkah tersebut juga diarahkan melindungi konsumen, petani, serta pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
Pengawasan itu berkaitan dengan pengungkapan dugaan impor ilegal kacang tanah oleh Polda Metro Jaya. Penanganannya tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga demi kepentingan publik yang lebih luas.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan kepatuhan impor dan karantina sangat penting. Pengawasan diperlukan memastikan setiap komoditas yang masuk dan diperdagangkan melalui mekanisme yang dipersyaratkan.
“Tujuannya bukan sekadar memastikan kepatuhan aturan. Ada hak konsumen yang harus dilindungi dan ekosistem perdagangan yang perlu dijaga agar tetap sehat,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Victor, masuknya komoditas tanpa memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat. Kondisi tersebut dapat merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan, karantina, dan perpajakan.
Dampaknya juga dapat dirasakan petani dalam negeri yang menggantungkan pendapatan dari hasil produksinya. Karena itu, pengawasan diperlukan untuk menjaga keseimbangan dalam kegiatan perdagangan pangan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penegakan hukum turut menjaga mata rantai ekonomi pangan. Mata rantai tersebut melibatkan konsumen, petani, serta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.
“Ada masyarakat yang membutuhkan pangan aman, ada petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen. Ada juga pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya.
Melalui penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya mengajak pelaku usaha mematuhi ketentuan impor, karantina, dan perdagangan. Kepatuhan diperlukan agar setiap komoditas pangan yang diperdagangkan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Mata rantai inilah yang harus kita jaga bersama. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keseimbangan tersebut,” katanya.
Langkah tersebut juga diharapkan memastikan konsumen tetap terlindungi dan petani memperoleh ruang usaha yang sehat. Kegiatan perdagangan pun diharapkan dapat berlangsung secara tertib dan berkeadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....