Fikri: 230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu pada 2027

  • 19 Sep 2026 02:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut sekitar 230 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
  • Menurut Fikri, pengalihan tersebut dilakukan tanpa tes dan pembiayaannya akan ditanggung melalui APBN 2027.
  • Fikri mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan awal pemerintah dan DPR untuk memperjelas status tenaga pendidik.

RRI.CO.DI, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut sekitar 230 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Menurut Fikri, pengalihan tersebut dilakukan tanpa tes dan pembiayaannya akan ditanggung melalui APBN 2027.

Fikri mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan awal pemerintah dan DPR untuk memperjelas status tenaga pendidik. Langkah itu juga diharapkan diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru.

"Sejak awal pemerintah dengan DPR, dalam hal ini Komisi X, sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu itu tidak ada tes. Insyaallah, 230.000 orang sudah akan dibiayai penuh oleh APBN TA 2027," kata Fikri dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026.

Menurut Fikri, penataan status guru merupakan langkah awal untuk menyelesaikan persoalan tenaga pendidik. Namun, kebijakan tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan pemerataan guru di berbagai daerah.

"Penyebaran guru adalah bab lain. Ini baru mengubah status guru eksisting menjadi jelas. Tentang distribusi apakah sudah merata atau belum, tentu harus ada langkah berikutnya," ujarnya.

Fikri juga meminta pemerintah tidak berhenti pada persoalan rekrutmen dan status kepegawaian. Ia mendorong penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional sebagai pedoman pembangunan pendidikan jangka panjang.

"Memang sejak awal Komisi X DPR RI meminta supaya segera disusun Rencana Induk Pendidikan Nasional," katanya.

Menurut Fikri, rencana induk tersebut perlu memuat peta jalan Angka Partisipasi Kasar (APK) pada seluruh jenjang pendidikan. Selain itu, dokumen tersebut perlu mengatur proporsi pendidikan akademik, vokasi dan profesi, sarana prasarana, kurikulum, hingga penataan sumber daya manusia pendidikan.

"Sampai dengan penataan SDM pendidikan hingga paling tidak 20 tahun ke depan," imbuhnya.

Fikri juga meluruskan informasi mengenai 172 ribu tenaga pendidik yang disebut dalam pembahasan penataan guru. Ia menyebut kelompok tersebut bukan PPPK paruh waktu, melainkan tenaga honorer di satuan pendidikan pemerintah yang belum lolos seleksi PPPK.

"Terkait 172.000 orang itu ternyata bukan PPPK paruh waktu, tapi honorer di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah yang belum lolos PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu," jelasnya.

Untuk kelompok tersebut, Fikri mengatakan pemerintah akan mencari mekanisme penyelesaian sesuai regulasi. Proses pengangkatan akan dilakukan secara bertahap setelah mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati tiga skema penataan dan pengadaan guru nasional pada 18 Agustus 2026. Skema tersebut mencakup pengalihan PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu, kesempatan bagi PPPK mengikuti seleksi CPNS guru, serta seleksi CPNS guru secara terbuka dan kompetitif.

Fikri menilai penataan guru perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan pendidikan jangka panjang. Menurutnya, kejelasan status kepegawaian harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas guru dan pemerataan tenaga pendidik.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....