Kejari Tangsel Musnahkan BB Kejahatan Periode Setahun

  • 16 Sep 2026 14:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) memusnahkan barang bukti (BB) kejahatan selama periode setahun lalu
  • Seluruhnya dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)

RRI.CO.ID, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) memusnahkan barang bukti (BB) kejahatan selama periode setahun lalu. Seluruhnya dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan

pengadilan dirampas untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau disalahgunakan," ujar Kepala Kejari Tangsel, Aditya Rakatama di Kantor Kejari Tangsel, Rabu 16 September 2026.

Pada kegiatan kali ini, sambung Aditya, BB yang dimusnahkan berasal dari 124 perkara tindak pidana umum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 perkara merupakan perkara narkotika, 14 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan, empat perkara pencurian serta perkara lainnya.

"Perkara-perkara itu meliputi

tindak pidana pornografi, perlindungan anak dan penipuan. Kemudian, penganiayaan, senjata api atau benda tajam, pemerasan dan pengancaman serta tindak pidana lainnya," ucapnya.

Aditya merinci BB yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.970,31246 gram, sinte 8.451,6672 gram, ganja, 24.613,5143 gram dan etomidate 1,3446 gram. Lalu, 17.615 butir obat-obatan, ekstasi sebanyak 555 butir dan 1.070,3067 gram,`7. 36 unit telepon genggam, tujuh senjata tajam serta tiga senjata api.

"Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya merupakan pelaksanaan administratif terhadap putusan pengadilan. Tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses penanganan perkara berjalan sampai pada tahap akhir secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.

Khususnya, kata Aditya, terhadap barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah yang cukup besar. Pemusnahan ini menjadi langkah penting untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunaan ataupun kembali beredar di tengah masyarakat.

Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, pihaknya akan terus memastikan setiap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti. Tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan putusan pengadilan.

"Sehingga, dalam rangka menjaga integritas kita dan transparansi berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana umum khususnya. Dan ini kita dapat sampaikan bahwa perkara ini ada yang dari perkara tahun 2024, 2025," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....