Pemerintah Bakal Keluarkan Sanksi Bagi Platform Media Sosial Tak Patuhi PP Tunas

  • 14 Sep 2026 20:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Langkah ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan aturan tersebut yang sudah efektif berjalan enam bulan ini.
  • Sanksi yang dimaksud berupa sanksi administratif, teguran tertulis serta denda administratif.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bakal mengeluarkan sanksi bagi platform media sosial yang tak penuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Tentang Tunggu Anak Siap (PP Tunas). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan aturan tersebut yang sudah efektif berjalan enam bulan ini.

Menteri Komunikasi Dan Digital, Meutya Hafid menjelaskan, sanksi yang dimaksud berupa sanksi administratif, teguran tertulis. Serta denda administratif. Bukan itu saja, platform juga bisa dijatuhkan sanksi pemutusan. Mulai dari pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya.

Khusus untuk penutupan, pemerintah berharap untuk tidak sampai melakukan penutupan. Sehingga diharapkan platform melakukan perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia.

"Kami berharap jangan sampai penutupan akses ini terjadi. Sehingga kami berharap platform melakukan perubahan secara terasa dan signifikan," katanya, dalam jumpa pers di Kantor Komdigi, Senin, 14 September 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga mengatakan, pemerintah telah merampungkan formulasi pengenaan denda. Sebagai bagian dari instrumen penegakan kepatuhan untuk platform digital.

Untuk platform skala besar atau global denda yang dirumuskan yaitu 6 persen dari pendapatan global. Sedangkan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Dalam Negeri formulasi disesuaikan dengan skala usaha.

"Usaha Mikro maksimal 1 Miliar, usaha kecil maksimal 2 miliar. Sedangkan usaha menengah maksimal 10 miliar," katanya.

Ia mengatakan, formulasi tersebut sudah melalui konsultasi publik sebelum ditetapkan. Serta sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE, terutama ke-8 platform risiko tinggi.

"Formulasi ini juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Untuk kemudian dibahas dan ditetapkan dalam PP, PNBP bersama kementerian-kementerian terkait," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....