Desil DTSEN Berubah, DPD RI Soroti Akses Bansos Warga DIY
- 12 Sep 2026 14:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas dampak perubahan desil DTSEN terhadap penerima bantuan sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Perubahan desil DTSEN berdampak pada akses warga terhadap bantuan dan layanan dasar termasuk layanan kesehatan, KIP Kuliah, dan penyaluran bantuan beras.
- Wakil Ketua Komite III DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno menekankan pentingnya menghimpun laporan langsung dari dinas teknis di wilayah DIY untuk mengatasi persoalan tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komite III DPD RI menyoroti dampak perubahan desil DTSEN terhadap penerima bantuan sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menghimpun laporan langsung dari dinas teknis di wilayah DIY.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan perubahan desil berdampak pada akses sejumlah warga terhadap bantuan dan layanan dasar. Persoalan tersebut antara lain menyangkut layanan kesehatan, KIP Kuliah, serta penyaluran bantuan beras.
"Ada warga yang jadwal cuci darahnya ditolak, ada mahasiswa yang sudah terdaftar KIP Kuliah tapi ditolak. Ada bantuan beras tidak bisa dibagikan karena desilnya sudah bergeser, ini bukan hanya terjadi di DIY, tapi juga di provinsi lain," ujar Syauqi dalam keterangannya yang dikutip RRI, Sabtu, 12 September 2026.
Syauqi mengungkapkan persoalan perubahan status penerima bantuan telah muncul sejak tahun lalu. Sekitar 71 ribu warga DIY sempat terancam kehilangan hak akibat pergeseran dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN.
Ia turut menyoroti tekanan fiskal daerah akibat kebijakan efisiensi dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi tersebut membuat APBD kabupaten dan kota kerap menjadi jaring pengaman sosial darurat.
"Sudah ada kepala daerah yang menyampaikan kepada saya, Pak Syauqi, saya hanya sanggup menanggung sampai November tahun ini. Tugas kami mengamankan dua sisi: warga yang terdampak langsung, dan tekanan fiskal daerah yang tergeser dari prioritas pembangunan lain," katanya.
Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial DIY Suparmin melaporkan sebanyak 158 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sempat dinonaktifkan pada Februari 2026. Penonaktifan tersebut terjadi karena desil peserta berada di atas lima.
"Dampaknya, Dinas Sosial itu setiap hari kebanjiran masyarakat yang hadir untuk mempertanyakan. Lalu bagaimana supaya bisa tetap bisa mengakses PBI," ujar Suparmin.
Dinas Sosial DIY bersama pemerintah kabupaten dan kota mengambil langkah dengan mereaktivasi PBI menggunakan anggaran daerah. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu proses verifikasi ulang terhadap data penerima bantuan.
Suparmin juga melaporkan perubahan desil seorang pengemudi becak motor di Kulon Progo dari 2 menjadi 9 dalam waktu singkat. Ia mengusulkan BPS melakukan pengolahan data, termasuk pemeringkatan, selama satu bulan sebelum hasilnya diserahkan kepada Kementerian Sosial pada bulan keempat.
"Harapan kami dengan mekanisme tiga bulanan ini, desil yang dikeluarkan tidak serta-merta dilaksanakan. Tapi harus ada jeda waktu paling tidak untuk satu proses pembaruan, supaya masyarakat masih punya hak," kata Suparmin.
Kepala UPT Jaminan Pendidikan Disdikpora Kota Yogyakarta Menik Ria Agustiningsih menyoroti perubahan data kemiskinan yang menjadi acuan program Jaminan Pendidikan Daerah. Data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) Kota Yogyakarta berubah dari 28 ribu jiwa tahun lalu menjadi 44 ribu jiwa tahun ini.
"Data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) kami tidak bisa selaras dengan angka kemiskinan yang dirilis BPS. Karena dengan adanya desil ini tidak ada skor untuk masing-masing individu," ujar Menik.
Disdikpora Bantul turut melaporkan persoalan pada penerimaan murid melalui jalur afirmasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perbedaan waktu cut-off data desil dengan jadwal pendaftaran sekolah membuat siswa kehilangan akses selama dua tahun berturut-turut.
Di sektor kesehatan, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DIY Amin Subagus menyampaikan perubahan data DTSEN berdampak pada pelayanan peserta PBI. Dinkes DIY menyiapkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai penopang sementara bagi peserta PBI yang nonaktif dan belum terverifikasi ulang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....