Pemerintah Perbarui Data Desil Perlindungan Sosial
- 09 Sep 2026 00:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mengintegrasikan penyaluran bantuan masyarakat melalui program Digitalisasi Perlindungan Sosial.
- Badan Pusat Statistik mengelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai rujukan utama penerima bantuan.
- Masyarakat dapat mengajukan sanggahan data kesejahteraan melalui saluran resmi yang disediakan pemerintah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah kini membangun sistem Digitalisasi Perlindungan Sosial demi mengintegrasikan seluruh penyaluran bantuan masyarakat secara akurat. Langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan rujukan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyampaikan rilis resmi data tersebut pada Senin, 7 September 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mengelola data tersebut sebagai rujukan bersama perbaikan ketepatan sasaran program.
"Pemerintah menyadari bahwa data sebesar dan sekompleks DTSEN memerlukan pembaruan berkelanjutan. BPS terus memperbarui DTSEN bersama dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek pasif," kata Qodari.
Ia menyampaikan bahwa verifikasi ulang terhadap data sosial dapat dilakukan secara bertahap oleh warga. Mekanisme perbaikan tersebut dibuka untuk memastikan seluruh informasi penerima bantuan tetap mencerminkan kondisi riil.
"Masyarakat dapat memeriksa dan menyampaikan usulan maupun keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah, termasuk kanal yang disediakan Kemensos seperti Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), serta kanal Cek-DTSEN yang tersedia melalui BPS sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Qodari.
Qodari mencontohkan kasus Pak Timbul seorang pengemudi becak dari Kabupaten Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta. Data kesejahteraan pengemudi becak tersebut kini berhasil diperbaiki dari status Desil 9 menjadi Desil 3.
"Ini membuktikan bahwa mekanisme pemutakhiran telah berjalan dan akan terus dilakukan seiring dengan dinamika kondisi kesejahteraan masyarakat yang terus berubah," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan angka Desil bukan merupakan penentu tunggal bagi hak penerima bantuan. Instrumen tersebut berfungsi memetakan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat sebagai salah satu rujukan utama program.
"Kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap menggunakan indikator, persyaratan, serta mekanisme masing-masing sesuai tujuan program. Karena itu, perubahan Desil seseorang tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa yang bersangkutan pasti kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah," kata Qodari.
Qodari menjelaskan bahwa akurasi data sosial menjadi prioritas utama pemerintah dalam menyempurnakan sistem perlindungan. Berbagai masukan publik digunakan untuk memperbaiki kualitas data serta memastikan mekanisme koreksi berjalan secara efektif.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan angka Desil, tetapi memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Prinsip utama pemerintah adalah bantuan harus tepat sasaran, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat. Pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang berhak justru terlewat dari perlindungan sosial, dan pada saat yang sama tidak ingin bantuan jatuh kepada pihak yang sebenarnya tidak lagi membutuhkan," ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya pembaruan sistem secara konsisten agar selalu selaras dengan dinamika kesejahteraan warga. Pemerintah terus berupaya menjaga integritas data nasional guna mewujudkan keadilan distribusi seluruh bantuan sosial.
"Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar soal teknologi atau perubahan angka Desil, melainkan tentang membangun sistem yang lebih adil, lebih akurat, lebih transparan, dan lebih mampu menangkap kondisi nyata masyarakat," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....