BAZNAS dan Kemenhaj Bahas Pelaksanaan DAM Haji Jemaah Indonesia 2027 di Tanah Air
- 05 Sep 2026 02:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS RI bersama Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj RI memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan tata kelola pelaksanaan DAM Haji bagi jemaah Indonesia.
- Salah satu opsi yang dibahas adalah pelaksanaan DAM di Tanah Air pada penyelenggaraan ibadah haji 2027, sehingga manfaat daging DAM dapat diperluas bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Pembahasan tersebut mengemuka dalam audiensi BAZNAS RI dengan Kemenhaj RI di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS RI bersama Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj RI memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan tata kelola pelaksanaan DAM Haji bagi jemaah Indonesia. Salah satu opsi yang dibahas adalah pelaksanaan DAM di Tanah Air pada penyelenggaraan ibadah haji 2027, sehingga manfaat daging DAM dapat diperluas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam audiensi BAZNAS RI dengan Kemenhaj RI di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Rabu, 2 September 2026. Pertemuan dihadiri Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Menteri Haji dan Umrah RI Dr. K.H. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Drs., M.Si., Dirjen Bina Haji dan Umrah Kemenhaj RI Puji Rahardjo, serta jajaran BAZNAS dan Kemenhaj RI.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan, BAZNAS siap memfasilitasi penunaian DAM Haji jemaah Indonesia di Tanah Air apabila skema tersebut nantinya diperbolehkan sesuai ketentuan syariah dan regulasi. Menurutnya, potensi DAM yang besar dapat memberikan manfaat sosial yang lebih luas apabila dikelola dan didistribusikan secara tepat.
Sodik menilai, pemanfaatan daging DAM di Indonesia dapat diarahkan untuk mendukung berbagai program kemanusiaan. Salah satunya program perbaikan gizi masyarakat, termasuk upaya penanganan stunting.
"Kalau diperlukan, komite syariah akan kita bentuk untuk mempersiapkan pelaksanaan DAM Haji di Tanah Air. Dengan demikian, apabila diperbolehkan melakukan pemotongan DAM di Tanah Air, tentu akan sangat membantu dan manfaatnya bisa lebih banyak," ujar Sodik.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI Irfan Yusuf menyambut baik pembahasan mengenai pelaksanaan DAM Haji di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa rencana tersebut harus dikaji secara menyeluruh dari aspek hukum, syariah, kesehatan hewan, regulasi, hingga fatwa yang menjadi rujukan.
Irfan mengatakan kajian terhadap ketentuan DAM juga perlu memperhatikan metodologi penetapan hukum. Menurutnya, pembahasan mengenai fatwa perlu dilakukan secara terbuka dan berbasis metodologi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai perkembangan persoalan.
"Mengenai pembayaran DAM, apakah pembayaran dilakukan di Saudi atau di Arab Saudi? Bagi mereka yang meyakini bahwa pembayaran DAM boleh dilakukan di Indonesia ataupun di Arab Saudi, kita mengikuti ketentuan dan keyakinan yang mereka anut. Jadi, ada pilihan apakah dilakukan di Tanah Air atau di Tanah Suci," ujarnya.
Di sisi lain, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menyampaikan alternatif lain apabila pelaksanaan pemotongan DAM tetap dilakukan di Arab Saudi. BAZNAS siap menerima daging DAM yang telah diolah dan dikemas di Arab Saudi untuk kemudian didistribusikan melalui jaringan BAZNAS di berbagai daerah di Indonesia.
"Posisi BAZNAS adalah siap menerima daging olahan tersebut untuk dikalengkan dan didistribusikan kepada korban bencana maupun program perbaikan gizi (stunting) di Indonesia," ujar Rizaludin.
Rizaludin memperkirakan, apabila skema tersebut dapat direalisasikan, jumlah daging DAM yang diolah dan dikemas berpotensi mencapai sekitar empat hingga lima juta kaleng. Jumlah tersebut dinilai dapat menjadi sumber bantuan pangan yang signifikan bagi masyarakat terdampak bencana maupun penerima program perbaikan gizi.
Namun, besarnya potensi tersebut perlu diikuti tata kelola yang ketat. Mulai dari kepastian hukum dan syariah, standar kesehatan hewan dan keamanan pangan, mekanisme pengolahan serta pengalengan, hingga sistem distribusi dan pengawasan harus dipastikan sebelum kebijakan diterapkan.
Karena itu, sinergi BAZNAS dan Kemenhaj tidak cukup hanya mengejar besarnya potensi daging DAM. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas serta memberikan kepastian kepada jemaah bahwa pelaksanaan DAM tetap sah menurut ketentuan syariah dan memenuhi standar kesehatan.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengendalian dan Evaluasi Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad, M.Si., Deputi I BAZNAS RI H. Arifin Purwakananta, M.I.Kom., serta Stafsus BAZNAS RI Umar Hadi Gumilar, S.Pd.
Pembahasan DAM Haji ini menjadi bagian dari upaya mencari model pengelolaan yang tidak hanya memenuhi kewajiban ibadah jemaah, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang lebih luas. Jika dapat diwujudkan dengan dasar hukum, syariah, kesehatan, dan tata kelola yang kuat, potensi DAM jemaah Indonesia dapat menjadi salah satu instrumen pemberdayaan dan perlindungan sosial bagi masyarakat di Tanah Air.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....