Ramai Tarif Parkir Rp60.000, Dishub DKI Buka Suara

  • 04 Sep 2026 10:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Tarif parkir Jakarta saat ini belum berubah menjadi Rp60.000 per jam, karena masih mengacu pada aturan yang berlaku.
  • Tarif resmi parkir berdasarkan jenis kendaraan, yakni Rp2.000 per jam untuk motor, Rp5.000 untuk mobil, serta Rp7.000 untuk bus dan truk.
  • Angka Rp60.000 per jam berasal dari usulan revisi aturan, yang disampaikan Dishub DKI Jakarta dalam pembahasan bersama Bapemperda DPRD DKI.

RRI.CO.ID, Jakarta - Tarif parkir Jakarta yang berlaku saat ini dipastikan masih mengacu pada ketentuan ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tarif tersebut belum berubah menjadi Rp 60.000 per jam seperti angka yang sempat muncul dalam wacanan usulan revisi aturan tarif parkir di Jakarta.

"Tarif parkir yang berlaku saat ini yang mengacu kepada peraturan pemerintah. Yaitu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin, dalam keterangannya ditulis, Jumat, 4 September 2026.

Berikut ketentuan tersebut, tarif parkir yang masih berlaku. Tarif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.

Berikut tarif parkir Jakarta saat ini

1. Sepeda motor: Rp 2.000 per jam

2. Mobil: Rp 5.000 per jam

3. Bus dan truk: Rp 7.000 per jam

Dengan demikian, tarif resmi parkir Jakarta saat ini masih Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp 5.000 per jam untuk mobil. Serta Rp 7.000 per jam untuk bus dan truk.

Angka Rp 60.000 per jam yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat berasal dari dokumen usulan revisi. Yaitu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam dokumen tersebut, tarif parkir untuk sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya. Yaitu diusulkan mulai Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....