Dinas Perhubungan Perketat Penindakan Parkir Liar di Kota Bekasi
- 13 Jul 2026 20:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah metertibkan 9 lokasi parkir liar sepanjang tahun 2026.
- Parkir liar yang berada di tepi jalan menyebabkan kemacetan dan gangguan lalu lintas di Kota Bekasi.
- Penindakan parkir liar akan terus dilakukan secara rutin dan berkala untuk mencapai Bekasi bebas parkir liar.
RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terus memperketat upaya penindakan terhadap keberadaan parkir liar di Kota Bekasi. Bahkan sepanjang tahun 2026 sebanyak 9 lokasi parkir liar di Kota Bekasi telah ditertibkan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengatakan, penindakan terhadap parkir liar bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Khususnya bagi pengguna jalan di Kota Bekasi.
Ia mengatakan, banyak parkir-parkir liar berdiri di tepi jalan sehingga mengakibatkan kemacetan dan gangguan lalu lintas. Dan terhadap keberadaan parkir liar tersebut pihaknya mengaku tidak tinggal diam.
"Kita perketat upaya pengawasan dan penindakan keberadaan parkir liar di Kota Bekasi. Sepanjang 2026 sudah ada 9 lokasi yang kita tertibkan dan itu berada di pinggir jalan," katanya, Senin, 13 Juli 2026.
Zeno mengatakan, upaya penindakan akan terus dilakukan secara rutin dan berkala. Sehingga tidak ada lagi titik atau lokasi parkir liar di Kota Bekasi.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjalankan aktivitas parkir liar di Kota Bekasi. Pasalnya kegiatan tersebut merupakan aktivitas ilegal.
"Harapan mari sama-sama jaga Kota Bekasi agar bebas dari parkir liar. Kita ingin kondisi jalan di Bekasi ini tertib dan tertata tanpa ada parkir liar di pinggir jalan," ujarnya, mengakhiri pembicaraan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....