Kemenhaj Blokir Akses Siskopatuh Tiga PPIU untuk Lindungi Jemaah Umrah

  • 31 Agt 2026 13:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memblokir akses akun tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
  • Pemblokiran membuat ketiga PPIU tidak dapat melakukan input data melalui sistem tersebut.
  • Tiga PPIU yang akses akun Siskopatuhnya diblokir yakni PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memblokir akses akun tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Pemblokiran membuat ketiga PPIU tidak dapat melakukan input data melalui sistem tersebut.

Tiga PPIU yang akses akun Siskopatuhnya diblokir yakni PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah. Pemerintah memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak jemaah tetap terlindungi.

“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” ujar Atty Novyanty di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Atty, Siskopatuh menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Sistem tersebut dimanfaatkan untuk memantau data dan aktivitas PPIU dalam menjalankan layanan kepada jemaah.

Pemblokiran akses dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan PPIU memenuhi ketentuan yang berlaku. Kemenhaj juga akan terus melakukan pemantauan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah melalui sistem tersebut.

“Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” kata Atty.

Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap PPIU merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada jemaah umrah. Pemerintah akan terus memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Masyarakat juga diminta lebih cermat sebelum memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Calon jemaah disarankan memastikan legalitas, izin, serta rekam jejak PPIU sebelum mendaftarkan diri.

Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan harga paket umrah. Legalitas penyelenggara dan kejelasan pelayanan menjadi faktor penting untuk memastikan perjalanan ibadah berlangsung aman dan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....