33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Bandara Soetta, Kemenhaj Pastikan Hak Jemaah
- 17 Agt 2026 02:47 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat menangani 33 jemaah umrah yang gagal berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
- Kemenhaj memastikan hak dan pelindungan para jemaah tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Untuk melindungi jemaah, Kemenhaj berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan hak mereka tetap terpenuhi.
RRI.CO.ID, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat menangani 33 jemaah umrah yang gagal berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kemenhaj memastikan hak dan pelindungan para jemaah tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai jemaah yang belum memperoleh kepastian keberangkatan. Tim Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah kemudian mendatangi Bandara Soekarno-Hatta.
“Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi. Kami memastikan kondisi jemaah sekaligus mengambil langkah agar mereka mendapatkan pelindungan,” ujar Ahmad Abdullah di Jakarta dalam keterangannya baru-baru ini.
Sebanyak 33 calon jemaah tersebut semula dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur. Keberangkatan tidak dapat dilakukan karena visa umrah para jemaah belum diterbitkan atau issued.
Para calon jemaah diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW). Kemenhaj menduga ABW beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Untuk melindungi jemaah, Kemenhaj berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan hak mereka tetap terpenuhi. Penanganan keberangkatan kemudian dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah yang merupakan PPIU berizin resmi.
Hasil koordinasi tersebut memastikan 24 jemaah dapat berangkat ke Tanah Suci pada 12 Agustus 2026. Mereka diberangkatkan menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982 sesuai hak dan rencana perjalanan yang semestinya diterima.
Sementara itu, sembilan jemaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan. Mereka juga meminta pengembalian dana sesuai hak yang seharusnya diterima.
Kemenhaj menegaskan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan pelindungan kepada jemaah. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 122.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan badan hukum yang telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri Haji dan Umrah. Pihak yang menghimpun, menawarkan, memasarkan, atau memberangkatkan jemaah tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggarannya.
Kemenhaj juga memiliki kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan hingga pencabutan perizinan serta pemblokiran akses sistem terhadap penyelenggara yang melakukan pelanggaran atau membahayakan kepentingan jemaah.
Kemenhaj memastikan kasus 33 jemaah tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pengawasan dan penegakan hukum. Penindakan diarahkan kepada pihak yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin atau melakukan tindakan yang merugikan jemaah.
Masyarakat diminta lebih teliti sebelum memilih biro perjalanan umrah. Calon jemaah disarankan memastikan legalitas PPIU, melakukan pembayaran kepada perusahaan berizin, serta memeriksa jadwal keberangkatan dan status visa sebelum melakukan transaksi.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi untuk memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Informasi mengenai layanan haji dan umrah juga dapat diperoleh melalui Kantor Wilayah Kemenhaj di provinsi maupun Kantor Haji Kabupaten/Kota.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....