Pemerintah Didorong Beri Kepastian Hukum dan Lindungi Kawasan Tanamalia
- 17 Agt 2026 01:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah, mendorong pemerintah pusat dan daerah supaya hadir dan aktif dalam menyelesaikan persoalan di Blok Tanamalia, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kehadiran pemerintah diperlukan untuk memastikan kegiatan yang telah memiliki izin mendapat kepastian hukum.
Di saat yang sama, aspirasi masyarakat perlu tetap didengar. Aqib mengatakan pemerintah perlu menjadi jembatan antara pemegang konsesi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Aqib juga menegaskan, kepastian melalui perizinan resmi juga penting untuk memastikan kegiatan pengelolaan kawasan dilakukan dalam koridor hukum dan memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Dengan adanya izin dan pengawasan pemerintah, pengelolaan lingkungan dapat dilakukan secara terukur serta memiliki mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban jelas.
“Kalau perizinannya sudah terpenuhi, pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Kehadiran pemerintah dibutuhkan agar kegiatan eksplorasi berjalan sesuai aturan, tertib, dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Aqib, saat diwawancarai pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Aqib menilai persoalan di lapangan tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif. Pemerintah pusat dan daerah, kata dia, perlu membangun dialog mempertemukan pemegang konsesi, masyarakat, dan pihak terkait untuk memetakan persoalan serta mencari penyelesaian dapat diterima para pihak.
“Masyarakat harus didengar, tetapi pada saat yang sama perusahaan. Yang sudah memenuhi ketentuan hukum juga harus mendapatkan kepastian untuk menjalankan kegiatannya,” ujarnya.
Aqib juga menekankan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan. Kegiatan eksplorasi yang memiliki dasar perizinan harus tetap memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai ketentuan.
"Termasuk menjaga fungsi kawasan dan meminimalkan potensi dampak terhadap ekosistem serta masyarakat sekitar," ujarnya. Di sisi lain, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pembukaan kawasan hutan tanpa izin perlu dicegah.
Karena berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan, termasuk tata air dan sumber kehidupan masyarakat. Pengawasan dan koordinasi dengan KPH Loeha Raya, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, serta pemangku kepentingan lainnya terus dilakukan.
“Perambahan kawasan hutan harus dicegah karena dampaknya tidak hanya terhadap tegakan hutan. Tetapi juga terhadap fungsi ekologis kawasan, termasuk tata air dan sumber kehidupan masyarakat,” kata dia.
Menurut Ali, pendekatan pencegahan dan persuasif tetap diutamakan. Namun, apabila aktivitas tanpa izin terus berlangsung dan upaya tersebut tidak efektif, penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan.
Pandangan serupa disampaikan secara terpisah, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof. Abrar Saleng, turut memberikan pandangannya. Ia menilai pemerintah pusat dan daerah memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan eksplorasi telah memiliki dasar hukum berjalan tertib, sembari menjaga kepentingan masyarakat.
“Pemerintah pusat maupun daerah harus ikut menyelesaikan persoalan ini. Agar kegiatan yang sudah memiliki dasar hukum dapat berjalan, tetapi kepentingan masyarakat juga tetap terlindungi,” kata Abrar.
Lebih lanjut Aqib menambahkan, kepastian dan keteraturan di Tanamalia juga penting agar potensi ekonomi kawasan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Luwu Timur dan Sulawesi Selatan. Peluang bagi tenaga kerja, kontraktor, UMKM, dan pelaku usaha lokal perlu dipersiapkan sejak awal.
“Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemegang konsesi menjadi kunci. Agar pengembangan Tanamalia dapat berjalan secara tertib sekaligus memberikan nilai tambah bagi daerah,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....