Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD Bekasi Sosialisasi Raperda Produk Halal

  • 13 Agt 2026 19:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • kegiatan sosialisasi dilakukan guna menyerap aspirasi masyarakat sebagai konsumen produk halal dan juga para pelaku UMKM .
  • Agar nantinya bisa sejalan dengan kepentingan masyarakat saat sudah menjadi peraturan daerah (Perda).
RRI.CO.ID, Kota Bekasi - Anggota DPRD Kota Bekasi, Gilang Esa Mohamad menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal. Kegiatan tersebut digelar di Aula RW 009, Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Gilang, kegiatan sosialisasi dilakukan guna menyerap aspirasi masyarakat sebagai konsumen produk halal dan juga para pelaku UMKM . Agar nantinya bisa sejalan dengan kepentingan masyarakat saat sudah menjadi peraturan daerah (Perda).
"Tujuan publik hering ini untuk mengakomodir masukan maupun kritikan dari masyarakat. Supaya Perda yang lahir sejalan dengan kebutuhan masyarakat," katanya, saat mensosialisasikan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia juga menjelaskan, tujuan dibuatnya Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal sebagai upaya melindungi konsumen. Sehingga memastikan konsumen dalam hal ini masyarakat bisa dengan tenang dalam mengkonsumsi makanan yang berada di masyarakat.
"Kalau produk yang dikonsumsi itu terjamin sisi halalnya masyarakat bisa menjadi tenang. Inilah salah satu tujuan Perda ini dibuat," katanya.
Selain itu, melalui Perda tersebut, nantinya bisa mempermudah UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal. Sebab dalam perda nantinya akan diatur poin-poin yang mendukung dan mempermudah pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal.
"Dalam pembahasan Raperda di Panitia Khusus 9 DPRD Kota Bekasi saya mengusulkan agar Kecamatan menjadi hotline. Jadi UMKM cukup ke kecamatan saja tanpa harus ke Pemkot Bekasi atau kantor dinas jad lebih mudah," katanya.
Ia juga berharap nantinya Pemkot Bekasi berperan aktif dalam mensosialisasikan Perda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal. Sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami Perda tersebut.
"Kita berharap Pemkot Bekasi berperan aktif mensosialisasikan Perda ini. Agar semakin banyak masyarakat tahu dan memahami aturan ini," ujarnya.
Sementara itu, Camat Bekasi Barat, Andi Kristanto mengatakan, Perda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal bertujuan melindungi konsumen. Dan juga meningkatkan daya saing pelaku UMKM di Kota Bekasi.
"Salah satu tujuan Perda ini untuk mendukung UMKM dalam meningkatkan daya saing. Jadi dengan bersertifikat halal diharapkan produknya bisa semakin mudah diterima di pasaran," katanya.
Sekadar diketahui, kegiatan sosialisasi Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dihadiri banyak pihak. Mulai dari warga, pelaku UMKM, perwakilan Kelurahan Jakasampurna, Camat Bekasi Barat, Andi dan perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....