DPRD DKI Minta TransJakarta Evaluasi SOP usai Penumpang Dipaksa Turun
- 04 Agt 2026 21:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPRD DKI menegaskan seluruh warga berhak menggunakan transportasi publik selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
- Komisi B meminta TransJakarta mengevaluasi SOP agar penanganan penumpang lebih humanis dan tidak diskriminatif.
- TransJakarta menyampaikan permintaan maaf serta menyatakan akan menjadikan insiden tersebut sebagai bahan evaluasi pelayanan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi B DPRD DKI Jakarta menegaskan seluruh warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan layanan transportasi publik tanpa diskriminasi. Pernyataan itu disampaikan menyusul insiden penurunan penumpang TransJakarta yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menilai petugas tidak boleh mengambil tindakan berdasarkan penilaian subjektif terhadap kondisi fisik seseorang. Setiap keputusan di lapangan harus mengacu pada aturan, prosedur, serta menghormati hak seluruh pengguna layanan transportasi.
Menurutnya, transportasi publik merupakan fasilitas yang disediakan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun penampilan pengguna. Penumpang hanya dapat diturunkan apabila terbukti melakukan pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Transportasi publik merupakan fasilitas bersama sehingga setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan layanan tersebut secara adil bersama. Penumpang tidak boleh diturunkan apabila tidak melakukan pelanggaran yang mengganggu keamanan, ketertiban, maupun keselamatan pengguna layanan transportasi lainnya," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan pelanggaran yang dimaksud meliputi tindakan kriminal, membuat keributan, ataupun melakukan vandalisme yang membahayakan penumpang lainnya. Di luar kondisi tersebut, petugas diminta mengedepankan pendekatan yang profesional dan menghormati hak setiap warga.
Pihaknya juga menyoroti penjelasan manajemen TransJakarta yang menyebut penumpang diturunkan karena diduga tunawisma. Menurutnya, alasan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan perlakuan yang berpotensi diskriminatif terhadap masyarakat.
"Apabila penumpang telah melakukan tap kartu elektronik, berarti secara sistem sudah memenuhi syarat menggunakan layanan transportasi publik resmi. Karena itu, setiap tindakan petugas harus mengacu pada prosedur yang jelas dan tidak didasarkan penilaian secara subjektif semata," ucapnya.
Ia mendorong TransJakarta melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur atau SOP penanganan penumpang di seluruh layanan. Evaluasi diperlukan agar setiap petugas mampu bertindak lebih humanis tanpa mempermalukan pelanggan di hadapan masyarakat.
Menurutnya, teguran kepada penumpang tetap dapat dilakukan dengan cara yang santun, menghormati martabat, serta mengedepankan komunikasi yang baik. Pendekatan seperti itu dinilai mampu menjaga kenyamanan seluruh penumpang tanpa mengurangi kualitas pelayanan transportasi publik.
Sementara itu, Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta, Ayu Wardhani menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi kepada pelanggan. Ia menjelaskan petugas bertindak setelah menerima laporan dari penumpang lain mengenai bau badan yang sangat menyengat di dalam bus.
"TransJakarta memastikan masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan. Perusahaan kami menegaskan komitmennya menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, profesional, dan menghormati setiap pengguna," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....