DPRD Klungkung Sahkan Tiga Perda Inisiatif untuk Kemajuan Daerah

  • 03 Agt 2026 09:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Klungkung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Klungkung, Jumat, 31 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, dan dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, pimpinan dan anggota DPRD. Juga jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, serta sejumlah undangan.

Tiga Ranperda yang resmi disahkan menjadi Perda tersebut meliputi Perda tentang Maskot Kabupaten Klungkung, Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro. Serta Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengatakan penetapan ketiga Perda tersebut merupakan wujud komitmen DPRD menghadirkan regulasi. Di mana yang menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.

"Ketiga Perda ini tidak hanya menjadi produk hukum daerah, tetapi harus menjadi landasan dalam melaksanakan program. Yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Klungkung," ujar Anom.

Menurutnya, meski memiliki ruang lingkup berbeda, ketiga Perda tersebut saling melengkapi dalam memperkuat identitas daerah, mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Serta menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan.

Perda tentang Maskot Kabupaten Klungkung diharapkan mampu memperkuat identitas dan karakter daerah. Selain menjadi simbol, maskot juga dapat dimanfaatkan sebagai media promosi, edukasi, pelestarian budaya, sekaligus memperkenalkan potensi Kabupaten Klungkung kepada masyarakat luas.

"Maskot daerah bukan hanya sekadar simbol. Maskot harus mampu mencerminkan jati diri, sejarah, budaya, dan potensi. Di mana ini dimiliki Kabupaten Klungkung," katanya.

Sementara itu, Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan, perlindungan, pendampingan, kemudahan perizinan, akses pemasaran. Hingga pengembangan kapasitas pelaku usaha mikro.

Anom menilai sektor usaha mikro memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Juga menciptakan lapangan kerja, dan menjaga perputaran ekonomi di tingkat lokal.

"Pelaku usaha mikro harus diberikan kesempatan untuk berkembang dan naik kelas. Pemberdayaan tidak cukup dilakukan melalui bantuan, tetapi harus disertai pendampingan, peningkatan kualitas produk, akses permodalan, dan perluasan pasar," ucap dia.

Di sisi lain, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menjadi instrumen hukum untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian produktif, memberikan perlindungan kepada petani. Serta menjaga keberlanjutan produksi pangan di Kabupaten Klungkung.

Menurut Anom, perlindungan terhadap lahan pertanian harus dilakukan secara tegas dan terencana agar pembangunan daerah tetap berjalan. Tanpa mengorbankan lahan produktif yang menjadi sumber pangan dan mata pencaharian masyarakat.

"Kita tidak boleh menunggu sampai lahan pertanian semakin berkurang. Perlindungan harus dilakukan sejak sekarang agar pembangunan tetap seimbang dengan keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan daerah," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anom juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), panitia khusus, fraksi-fraksi DPRD, Pemerintah Kabupaten Klungkung. Juga tim penyusun, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan ketiga Ranperda.

Ia menjelaskan, proses pembentukan Perda telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan, harmonisasi, sosialisasi. Juga pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah, penyampaian pandangan, penyempurnaan substansi, hingga persetujuan bersama dalam rapat paripurna.

Setelah penetapan, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Klungkung segera menyusun peraturan pelaksana, menyiapkan program pendukung, melakukan sosialisasi. Serta membangun mekanisme pengawasan agar ketiga Perda dapat diterapkan secara efektif.

"Perda tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen hukum. Pemerintah daerah harus segera menindaklanjutinya melalui kebijakan dan program yang jelas, terukur, serta dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Anom.

DPRD Kabupaten Klungkung, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan implementasi ketiga Perda berjalan sesuai tujuan pembentukannya. Evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan.

"Keberhasilan Perda bukan hanya ditandai dengan persetujuan dalam rapat paripurna. Keberhasilannya terlihat ketika identitas Kabupaten Klungkung semakin kuat, usaha mikro berkembang, petani terlindungi, dan lahan pertanian tetap terjaga," ucap dia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....