Satgas PRR: Lahan Rusak Berat di Aceh Perlu Kajian Khusus

  • 09 Agt 2026 02:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sekitar 57 ribu hektare sawah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh.
  • Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra mempercepat pemulihan terhadap lahan sawah tersebut.
  • Satgas PRR menyebut lahan rusak berat disiapkan penanganan permanen berbasis kajian ilmiah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Sekitar 57 ribu hektare sawah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra mempercepat pemulihan terhadap lahan sawah tersebut.

Satgas PRR menargetkan, lahan rusak ringan dan sedang dapat ditangani pada 2026. Sementara lahan rusak berat disiapkan penanganan permanen berbasis kajian ilmiah.

Satgas PRR mencatat, sebanyak 27.483 hektare sawah mengalami rusak ringan, 13.404 hektare rusak sedang, 16.283 hektare rusak berat, dan 125,2 hektare sawah hilang.

Dari total tersebut, sebanyak 6.706 hektare lahan rusak ringan telah dioptimalisasi. Sedangkan 4.393 hektare lahan rusak sedang telah direhabilitasi.

"Penanganan lahan tidak dapat dipisahkan dari pemulihan jaringan irigasi, normalisasi sungai, penyediaan sumber air. Serta perbaikan saluran primer, sekunder, dan tersier," kata Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Sabtu 8 Agustus 2026.

Untuk sawah yang mengalami kerusakan berat, pemerintah menyiapkan penanganan yang lebih cermat dan tidak dilakukan dengan satu metode yang sama. Di Aceh Utara, misalnya, luas sawah rusak berat mencapai sekitar 4.679 hektare.

Sejumlah lahan bahkan tertimbun lumpur dengan ketebalan 1,5 hingga 2 meter dan mengalami perubahan struktur tanah. Kondisi tersebut membuat penanganan harus diawali dengan pengambilan sampel sedimen, penelitian kesuburan tanah, serta penentuan metode pemulihan yang sesuai.

Sejumlah alternatif disiapkan, mulai dari rehabilitasi lahan, pencetakan sawah baru sebagai pengganti. Hingga pengalihan secara terbatas menjadi lahan pertanian kering atau kebun dengan komoditas yang sesuai.

Pemerintah juga akan melibatkan perguruan tinggi untuk mempercepat proses SID. Sekaligus memastikan keputusan pemulihan berdasarkan kondisi ilmiah dan kebutuhan petani di lapangan.

"Kami meminta proses SID tidak lagi memakan waktu lebih dari dua bulan sehingga konstruksi bisa lebih cepat dimulai. Kementerian Pertanian juga sudah menyiapkan anggarannya," ujar Safrizal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....