Kejati NTT Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

  • 04 Agt 2026 00:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang
  • Sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut berpeluang dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan
  • Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan

RRI.CO.ID, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang. Sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut berpeluang dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Jaksa masih mengumpulkan bahan keterangan dan data untuk mengetahui ada tidaknya unsur tindak pidana dalam proyek senilai sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022-2024.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut dia, penyelidikan juga mencakup penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Kejati NTT membuka kemungkinan memanggil kembali sejumlah pihak apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

"Masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.

Kejati NTT menjelaskan materi pemeriksaan maupun jadwal pemanggilan akan disesuaikan dengan perkembangan penyelidikan. Saat ini, tim penyelidik masih menelusuri seluruh rangkaian proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang dibangun bagi eks pejuang Timtim. Sebagian bangunan dilaporkan mengalami kerusakan berat, bahkan ambruk sebelum seluruh proyek diserahterimakan kepada penerima manfaat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar sebelumnya menyampaikan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan menunjukkan sedikitnya 54 unit rumah mengalami kerusakan hingga ambruk. "Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol," ucapnya.

Untuk mendukung proses penyelidikan, Kejati NTT menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Guna mengkaji kualitas konstruksi bangunan serta membantu menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Hasil kajian tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah perkara memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga kini, Kejati NTT telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait proses perencanaan dan pelaksanaan proyek

Proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim dikerjakan oleh tiga badan usaha milik negara (BUMN). Yakni PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp400 miliar.

Sampai saat ini, Kejati NTT belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil kajian teknis. Serta pendalaman terhadap seluruh rangkaian proyek sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....