Kejati Kaltara Pastikan Terus Mendalami Kasus Pertambangan di Nunukan

  • 29 Mei 2026 01:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mendalami penyidikan perkara pertambangan yang terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
  • Dalam proses penyidikan tersebut, sedikitnya sembilan orang saksi dari unsur kementerian maupun pihak perusahaan untuk dimintai keterangan sepanjang pekan lalu
  • Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan salah satu saksi yang dipanggil

RRI.CO.ID, Jakarta - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mendalami penyidikan perkara pertambangan yang terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dalam proses penyidikan tersebut, sedikitnya sembilan orang saksi dari unsur kementerian maupun pihak perusahaan untuk dimintai keterangan sepanjang pekan lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan salah satu saksi yang dipanggil. Yakni KM selaku Direktur Utama PT SIP sekaligus Direktur PT CCM, tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Benar, tim penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap sejumlah saksi yang berasal dari pihak kementerian maupun perusahaan. Namun, salah satu saksi yang dipanggil, yaitu saudara KM, tidak hadir tanpa memberikan keterangan atau alasan ketidakhadiran kepada penyidik," kata Andi Sugandi, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut Andi, pemanggilan terhadap KM merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik dalam perkara tersebut. Karena itu, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan guna memperoleh keterangan yang dianggap penting untuk kepentingan penyidikan.

"Ini merupakan panggilan pertama kepada yang bersangkutan. Selanjutnya akan kami agendakan kembali sesuai kebutuhan penyidikan karena keterangannya diperlukan oleh tim penyidik," ujarnya.

Andi menjelaskan, surat panggilan telah disampaikan kepada para saksi sekitar satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan. Adapun KM dijadwalkan memberikan keterangan pada, Rabu, 20 Mei 2026.

Hingga saat ini, Kejati Kaltara masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara pertambangan yang tengah didalami tersebut. Kejati Kaltara belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....