DPRD Bogor Siapkan RAD Perlindungan Anak 2027

  • 17 Sep 2026 00:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Data KPAID Kota Bogor menemukan kasus kekerasan yang melibatkan anak usia enam tahun sebagai terduga pelaku, menunjukkan eskalasi masalah kekerasan pada usia sangat dini.
  • Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menekankan perlunya penanganan menyeluruh yang melibatkan pendekatan edukatif dan psikologis, bukan hanya pendampingan korban.
  • Penanganan kasus memerlukan intervensi komprehensif terhadap anak sebagai terduga pelaku dengan fokus pada rehabilitasi dan pendidikan untuk mencegah perilaku kekerasan berlanjut.

RRI.CO.ID, Bogor - Data KPAID Kota Bogor menunjukkan kasus kekerasan mulai melibatkan anak usia enam tahun sebagai terduga pelaku. Kondisi tersebut mendapat perhatian Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti.

Menurut Endah, temuan tersebut membutuhkan penanganan menyeluruh, termasuk terhadap anak yang menjadi terduga pelaku. Pendekatan edukatif dan psikologis dinilai perlu dilakukan selain pendampingan terhadap korban.

"Penanganan tidak boleh berhenti pada pendampingan korban, tetapi juga wajib menyentuh anak yang menjadi pelaku melalui pendekatan edukatif dan psikologis," kata Endah yang juga Anggota Komisi II, Kamis, 10 September 2026.

Endah menilai edukasi sejak usia dini perlu diperkuat melalui pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan anak. Materi tersebut mencakup pengenalan batasan tubuh, interaksi sosial yang aman, serta perlindungan diri.

"Peran orang tua untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui program parenting. Perceraian, lingkungan tidak kondusif, dan minimnya komunikasi dalam rumah tangga diidentifikasi sebagai pemicu utama masalah anak," ucapnya.

Endah mengatakan DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor tengah merumuskan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Anak. Dokumen tersebut ditargetkan rampung pada 2027.

Ia menegaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda Perlindungan Anak (P4A) harus dibarengi komitmen anggaran yang jelas. Anggaran tersebut diperlukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar program perlindungan anak berjalan efektif.

"Ke depan, dokumen RAD Perlindungan Anak 2027 diharapkan menjadi acuan baku dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor agar program pencegahan berjalan secara berkelanjutan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....