Tangerang Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya
- 31 Jul 2026 20:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sepeda listrik bakal dilarang beroperasi ke Jalan Raya diwilayah Kabupaten Tangerang
- Pasalnya, berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas serta keselamatan pengendara dan pengguna jalan
RRI.CO.ID, Tangerang - Sepeda listrik bakal dilarang beroperasi ke Jalan Raya diwilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Pasalnya, berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas serta keselamatan pengendara dan pengguna jalan.
Oleh sebab itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang bakal meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya umum.
"Untuk pelaksanaan ini nantinya melalui langkah-langkah preventif. Antara lain pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya, Jumat 31 Juli 2026.
Selain itu, sambung Fery, pihaknya juga akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Langkah tersebut meliputi penegakan hukum secara konsisten, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, serta pembinaan Polisi Cilik (Pocil).
"Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder. Tentunya dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas," kata dia.
Di sisi lain, lanjutnya, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang masih relatif tinggi, terutama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Karena itu, berbagai program edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Serta penyelenggaraan kegiatan kolaboratif secara berkelanjutan. Melalui rapat tersebut kesepahaman pentingnya menjaga keselamatan semakin kuat," ucapnya.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mencatat ada 1.936 kejadian kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025. Jumlah warga yang meninggal hingga mencapai 650 orang.
"Untuk tahun 2025, evaluasi kecelakaan yang terjadi di Banten mengalami peningkatan. Kenaikan 18 persen dari sebelumnya 1.643 kejadian menjadi 1.936 kejadian," ujarvDirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi.
Menurutnya, kejadian paling banyak kecelakaan adalah di jalan arteri sebanyak 785 kejadian. Selebihnya, kecelakaan terjadi di jalan desa hingga jalur tol.
Yang perlu menjadi perhatian justru, menurutnya, korban lalu lintas. Kebanyakan, catatan Direktorat Lalu Lintas mencatat bahwa korban adalah mereka yang berusia 15-19 tahun yang berstatus mahasiswa dan pelajar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....