Pemkab Tangerang Godok Turunan Perpres Anti LGBTQ

  • 31 Jul 2026 01:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Tangerang menggodok regulasi turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 tahun 2025
  • Dimana memasukkan kelompok lesbi, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman negara nonmiliter

RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menggodok Peraturan Daerah (Perda) sebagai aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 tahun 2025. Regulasi tersebut memasukkan kelompok penyimpangan seksual sebagai salah satu bentuk ancaman negara nonmiliter di daerah.

Langkah penyusunan hukum ini bertujuan melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya kerusakan moral masyarakat lokal. Pemerintah daerah menilai wilayah Kabupaten Tangerang termasuk wilayah rawan peredaran kelompok lesbi, gay, biseksual, transgender dan queer.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyatakan pihaknya telah berdiskusi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis, 30 Juli 2026. Diskusi tersebut juga melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

"Tentunya LGBTQ harus dihindari, dalam artian dicegah segala bentuk kegiatan ataupun kampanyenya. Makanya kami sudah berdiskusi untuk peraturan turunannya," ujarnya.

Maesyal mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak berbuat anarkis maupun bertindak main hakim sendiri di wilayahnya. Upaya pencegahan bahaya penyimpangan sosial tersebut harus selalu dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku resmi.

"Guna menjaga stabilitas wilayah Kabupaten Tangerang, masyarakat juga jangan terpengaruh oleh provokasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Intinya semua agama sepakat tidak ada ruang LGBTQ di Kabupaten Tangerang," kata dia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang Ues Nawawi Gofar menambahkan rancangan regulasi tersebut telah dibicarakan bersama. Pihak dewan legislatif daerah menyambut terbuka pembahasan aturan teknis penanganan kelompok penyimpangan seksual di daerah.

"Sudah kita dorong, dan DPRD juga terbuka dengan pembahasan regulasi ini," ucap Ues.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud menegaskan aturan pencegahan gerakan kelompok tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Urgenitas regulasi muncul setelah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kecamatan Panongan.

"Kalau melihat beberapa kasus yang terjadi. Tentunya harus ada regulasi yang mencegah LGBTQ," ujarnya.

Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono mengimbau warga agar tidak terprovokasi ajakan aksi sweeping. Seruan aksi sweeping dan persekusi terhadap kelompok tertentu banyak beredar di berbagai platform media sosial.

"Masyarakat jangan main hakim sendiri. Yang namanya penertiban, penegakan disiplin, atau menjaga keamanan itu wewenang negara, bukan perorangan atau kelompok tertentu," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....