Empat Gunung Api Sulut Berstatus Warga Diimbau Waspada, Patuhi Radius Bahaya
- 31 Jul 2026 16:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi Maluku ESDM, menyatakan empat dari delapan gunung api di Sulawesi Utara saat ini berstatus Waspada (Level II).
- Masyarakat dan wisatawan diminta mematuhi rekomendasi radius bahaya yang telah ditetapkan di masing-masing gunung api.
RRI.CO.ID, Manado - Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi Maluku ESDM, menyatakan empat dari delapan gunung api di Sulawesi Utara saat ini berstatus Waspada (Level II). Masyarakat dan wisatawan diminta mematuhi rekomendasi radius bahaya yang telah ditetapkan di masing-masing gunung api.
Demikian disampaikan Penyelidik Bumi Ahli Muda Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi Maluku, Sandy Gumolili, Jumat 31 Juli 2026. "Dari delapan gunung api yang ada di Sulawesi Utara, empat di antaranya berstatus Waspada," kata Sandy.
Ia mengatakan, keempat gunung api yang berstatus Waspada yakni Gunung Awu di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Gunung Karangetang di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kemudian, Gunung Lokon di Kota Tomohon, dan Gunung Soputan di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Sandy menjelaskan, status Gunung Awu sebelumnya telah diturunkan dari Siaga (Level III) menjadi Waspada (Level II) pada 8 Juli 2026. Ini setelah aktivitas vulkaniknya menunjukkan penurunan.
Sementara itu, empat gunung api lainnya di Sulawesi Utara masih berstatus Normal (Level I). Yakni, Gunung Mahawu di Kota Tomohon, Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Gunung Tangkoko di Kota Bitung, dan Gunung Ambang di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sandy menegaskan seluruh gunung api di Sulawesi Utara, baik yang berstatus Waspada maupun Normal, memiliki radius bahaya yang harus dipatuhi. Karena itu, masyarakat maupun wisatawan diimbau tidak memasuki kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya.
Untuk Gunung Karangetang, misalnya, warga diminta tidak mendekati, melakukan pendakian, maupun beraktivitas di dalam zona prakiraan bahaya dengan radius 1,5 kilometer dari puncak Kawah Dua (utara) dan Kawah Utama (selatan). Selain itu, terdapat perluasan zona bahaya secara sektoral ke arah selatan-barat daya hingga sejauh 2,5 kilometer.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi guguran lava dan awan panas guguran yang dapat terjadi sewaktu-waktu akibat tumpukan material lava yang masih belum stabil. Potensi bahaya tersebut terutama mengarah ke sektor selatan, tenggara, barat, dan barat daya gunung.
Balai Pemantauan Gunung Api mengimbau masyarakat agar terus mengikuti informasi resmi dari otoritas terkait. Serta tidak mudah terpancing informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, demi menghindari risiko saat beraktivitas di sekitar kawasan gunung api.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....