Diskon Pajak Kendaraan Banten Disiapkan, Catat Tanggalnya!
- 29 Jul 2026 15:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan diskon pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda
- Program insentif bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah.
- Realisasi pajak daerah hingga triwulan II 2026 mencapai Rp1,49 triliun atau 99,06 persen dari target.
RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan diskon pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut juga ditujukan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui stimulus fiskal bagi masyarakat.
Program insentif pajak kendaraan bermotor ditargetkan mulai berlaku pada Agustus 2026, setelah skema pelaksanaan selesai difinalisasi. Pemerintah Provinsi Banten masih mengkaji waktu peluncuran bertepatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia atau Hari Ulang Tahun Provinsi Banten.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Berly Rizky Natakusumah menyatakan usulan kebijakan tersebut telah disetujui Gubernur Banten Andra Soni. Rencana kebijakan itu disampaikan kepada publik pada Rabu, 29 Juli 2026 setelah proses penyusunan skema berlangsung.
"Pak Gubernur menyetujui usulan kami, dan insyaallah akan kami tindak lanjuti melalui kebijakan fiskal berupa pembebasan denda pajak dan diskon pajak," ujar Berly Rizky, Rabu, 29 Juli 2026.
Pemerintah Provinsi Banten juga menyiapkan pembebasan denda mutasi masuk kendaraan dalam paket insentif perpajakan tersebut. Besaran potongan pajak dan durasi pelaksanaan program masih menjalani tahap finalisasi sebelum diumumkan kepada masyarakat.
"Kita berikan diskon pada pokok pajaknya, kemudian bebas denda mutasi masuk," ucapnya.
Berly menjelaskan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor masih menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Kondisi tersebut mendorong pemerintah menyiapkan stimulus fiskal untuk memperkuat penerimaan daerah dari sektor perpajakan.
"Banyak masyarakat yang masih menunda pembayaran pajak sehingga diperlukan stimulus untuk meningkatkan penerimaan daerah," katanya.
Data Bapenda Banten menunjukkan realisasi pendapatan daerah triwulan II 2026 mencapai Rp2,10 triliun atau 88,90 persen. Target pendapatan daerah pada periode tersebut meningkat menjadi Rp2,37 triliun dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar Rp2,03 triliun.
Pada triwulan I 2026, PAD terealisasi Rp1,19 triliun atau 86,07 persen dari target Rp1,38 triliun. Realisasi PAD triwulan II meningkat menjadi Rp1,64 triliun atau 95,39 persen dari target Rp1,72 triliun.
Penerimaan pajak daerah hingga triwulan II 2026 mencapai Rp1,49 triliun atau 99,06 persen dari target Rp1,51 triliun. Capaian tersebut menjadi faktor utama penguatan PAD meskipun potensi peningkatan penerimaan masih terbuka.
"Ini yang menjadi penyebab mengapa PAD kita menguat, yakni dari pajak daerah. Meski capaian pajak daerah terus membaik, potensi peningkatan penerimaan masih terbuka apabila kepatuhan masyarakat semakin tinggi," katanya.
Ia menegaskan kebijakan pembebasan denda dan diskon pajak disiapkan sebagai stimulus agar masyarakat segera memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
"Karena itu kami menyiapkan kebijakan fiskal. Berupa pembebasan denda pajak dan diskon pajak sebagai stimulus," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....