Banten Bakal Akhiri Kebijakan Setiap Jumat WFH

  • 28 Jul 2026 23:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah Provinsi Banten menyatakan ingin mengakhiri kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN)
  • Keinginan itu disampaikan menjelang berakhirnya masa uji coba kebijakan pada akhir Juli 2026

RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah Provinsi Banten menyatakan ingin mengakhiri kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Keinginan itu disampaikan menjelang berakhirnya masa uji coba kebijakan pada akhir Juli 2026.

"Namun, keputusan akhir tetap menunggu persetujuan pemerintah pusat. Kami telah berkomunikasi dengan KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Red) mengenai kelanjutan kebijakan tersebut," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, Selasa 28 Agustus 2026.

Ai mengatakan Pemprov Banten mengusulkan agar ASN kembali bekerja penuh dari kantor selama lima hari kerja.

“Rencananya kita akan komunikasi dengan pusat. Ya kita inginnya supaya kembali lagi, enggak usah WFH kali. Tapi lagi dikomunikasikan dulu sama MenPAN dan yang lainnya,” kata Ai.

Menurut Ai, penerapan WFH setiap Jumat bukan merupakan kebijakan yang lahir dari inisiatif Pemprov Banten. Skema tersebut dijalankan sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat sehingga keputusan untuk menghentikan ataupun memperpanjangnya tetap berada di tangan KemenPAN-RB.

Ia menjelaskan WFH diterapkan sebagai uji coba selama dua bulan, yakni April hingga Mei 2026, untuk mendukung penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Setelah itu, kebijakan diperpanjang hingga Juli dan kini memasuki masa evaluasi.

“Inikan perintah, bukan kepengen Pemprov, kemarin dua bulan percobaan dari April sampai Mei, kemudian diperpanjang sampai Juli. Nah, Juli ini mau berakhir, apakah diperpanjang lagi atau memang tidak,” ucapnya.

Ai mengaku Pemprov Banten akan mengikuti keputusan apa pun yang ditetapkan pemerintah pusat. Apabila usulan penghentian WFH disetujui, ASN di lingkungan Pemprov Banten akan kembali menjalankan sistem kerja penuh dari kantor selama lima hari kerja.

Sementara, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan WFH setiap Jumat bagi ASN. Kebijakan WFH untuk ASN di Kota Tangerang dan Tangsel tetap berlaku.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menyebut pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat.

"Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi dan anggaran. Semua upaya ini juga berdasarkan arahan bapak Wali Kota Tangerang," ucap Jatmiko.

Dia menjelaskan penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan pelayanan publik. Sejumlah pejabat struktural, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....