DPRD Kota Bekasi Mulai Bahas Raperda Penyimpangan Seksual
- 24 Jul 2026 01:14 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPRD Kota Bekasi mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko
- Pembahasan dimulai dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut yang disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 23 Juli 2026.
RRI.CO.ID, Kota Bekasi- DPRD Kota Bekasi mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyimpangan seksual. Nama Raperda itu adalah "Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko".
Pembahasan dimulai dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut. Pansus tersebut disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 23 Juli 2026.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mengatakan, aturan tersebut untuk mencegah praktik penyimpangan seksual di masyarakat. Selain itu juga untuk mencegah perilaku seksual berisiko, katanya Kamis 23 Juli 2026..
Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut diharapankan praktik LGBT bisa dicegah dan ditekan. Ia khawatir saat ini praktik LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender) makin meluas.
"Sebagai bentuk keseriusan kami terhadap aturan ini, kami sudah membentuk dan menugaskan Pansus. Untuk berapa lama waktu yang dibutuhkan tergantung anggota DPRD Kota Bekasi yang berada dalam Pansus," katanya.
Fenomena penyimpangan seksual atau seks berisiko seperti LGBT di Kota Bekasi memang tengah menjadi sorotan. Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Ketua Lembaga Dakwah Khusus MUI Kota Bekasi Abu Deedat mengatakan, perilaku LGBT di Kota Bekasi mengkhawatirkan. Para pelaku LGBT sudah mulai berani terang-terangan menunjukan keberadaannya.
"Kelompok itu pernah datang ke kantor MUI, mereka menyampaikan jumlah mereka mencapai 6.000 orang lebih. Yang membuat miris, mereka mengaku bangga dengan identitas yang mereka miliki," katanya.
Dengan fakta itu, MUI menuntut adanya langkah tegas dan solusi nyata pemangku kepentingan di Kota Bekasi. Peangku kepentingan yang dimaksud adalah Pemkot Bekasi maupun DPRD Kota Bekasi.
"Terhadap fenomena ini Pemkot Bekasi harus mengambil sikap tegas. Serta fokus melakukan pembinaan terhadap perilaku penyimpangan tersebut," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....