Menteri PKP dan Pemkot Bandung akan Siapkan Rusunami Minimal 500 Unit bagi MBR
- 21 Jul 2026 20:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian PKP bersama Pemerintah Kota Bandung mempercepat pembangunan Rusunami Sadang Serang yang ditargetkan menyediakan 500 unit hunian milik bagi MBR
- Proyek menggunakan skema Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun berbasis kepemilikan
- Pembangunan Rusunami Sadang Serang masih memasuki tahap pematangan tata ruang, legalitas lahan, dan pemenuhan persyaratan teknis
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Pemerintah Kota Bandung mempercepat pembangunan Rusunami Sadang Serang, Kota Bandung. Proyek tersebut ditargetkan menyediakan sedikitnya 500 unit Rumah Susun Milik (Rusunami) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rusunami Sadang Serang ini akan dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kota Bandung seluas 3.700 meter persegi. Infrastruktur yang berlokasi di Kampung Pasirkaliki Barat ini diharapkan memperluas kepemilikan rumah bagi MBR di kawasan perkotaan.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pemerintah terus memanfaatkan aset negara untuk penyediaan hunian. Menurutnya, kolaborasi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci menghadirkan rumah milik yang terjangkau bagi MBR.
Menurutnya Rusunami Sadang Serang menjadi contoh kolaborasi menghadirkan rumah milik yang terjangkau bagi MBR. "Pemerintah terus mendorong pemanfaatan aset negara maupun aset pemerintah daerah untuk penyediaan hunian bagi masyarakat," kata Menteri Ara dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2026.
Berbeda dengan rumah susun sewa, proyek tersebut menggunakan skema Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun berbasis kepemilikan. Skema tersebut memberikan kesempatan masyarakat memiliki hunian dengan biaya yang lebih terjangkau.
Pembangunan Rusunami Sadang Serang juga mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku. Sekitar 40 persen luas lahan atau 1.382 meter persegi dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau.
Saat ini, Pemerintah Kota Bandung bersama Kementerian PKP masih mematangkan aspek tata ruang serta penguatan status hukum lahan. Seluruh parameter teknis, termasuk Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dipastikan sesuai ketentuan sebelum izin pembangunan diterbitkan.
Sebagai bagian penyesuaian, tinggi bangunan Rusunami Sadang Serang direncanakan berkisar maksimal lima hingga enam lantai. Pemerintah juga memastikan seluruh perencanaan memenuhi ketentuan teknis sebelum proses pembangunan dimulai.
Kementerian PKP optimistis sinergi pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung mempercepat realisasi Rusunami Sadang Serang. Langkah tersebut juga diharapkan mendukung Program 3 Juta Rumah melalui penyediaan hunian layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....