Barang Ilegal Masih Masuk Lapas Pemuda Tangerang
- 16 Jul 2026 17:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Barang-barang ilegal masih saja lolos masuk dan dimiliki oleh para narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang
- Terbukti, ratusan telepon seluler dan puluhan senjata tajam rakitan ditemukan
RRI.CO.ID, Tangerang - Barang-barang ilegal masih saja lolos masuk dan dimiliki oleh para narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang. Terbukti, ratusan telepon seluler dan puluhan senjata tajam rakitan ditemukan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Nur Abimantrana Pamungkas mengatakan pihaknya memusnahkan ratusan barang terlarang hasil sitaan razia kamar-kamar yang dihuni ribuan narapidana. Pemusnahan menjadi langkah tegas dalam memberantas keberadaan barang ilegal di dalam lingkungan Lapas.
"Hari ini kami mewujudkan komitmen nyata dihadapan barisan aparat penegak hukum dalam memberantas ratusan barang terlarang. Ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Pemuda Tangerang," ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.
Abimantrana memastikan ke depan tidak akan memberi ruang dan kesempatan bagi ratusan narapudana menyembunyikan barang terlarang di dalam blok hunian. Pasalnya petugas Lapas rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan razia hingga tiga kali dalam seminggu dengan menyisir kamar hunian yang dirasa mencurigakan.
"Kebanyakan modus memasukkan barang terlarang ini melalui pengunjung. Tetapi ada juga sebagian peninggalan narapidana yang sebelumnya dipenjara namun sekarang sudah bebas," kata dia.
Dia merinci barang ilegal yang disita lalu dimusnahkan ini didapati sejak Januari-Juli 2026. Pertama, berupa 110 ponsel, 64 pengisi daya (charger), satu powerbank, sembilan airphone, terminal empat kabel listrik serta 57 sikim (senjata tajam rakitan).
"Adapun ratusan barang terlarang itu disembunyikan narapidana dalam lemari dan bantal masing-masing yang digunakan untuk tidur. Barang-barang ilegal itu diseludupkan warga binaan pemasyarakatan dengan cara dititipkan kepada keluarga atau kerabat datang dengan alasan berkunjung," ucapnya.
Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Mohamad Fadil menjelaskan pihaknya memberi sanksi tegas terhadap warga binaan yang kedapatan menyembunyikan barang terlarang. Pertama masuk dalam daftar Register F agar tidak bisa diusulkan mendapat remisi ataupun bebas bersyarat akibat perbuatan pelanggar tata tertib di dalam Lapas.
Selain itu napi yang kedapatan melanggar tata tertib dalam lapas juga diberikan sanksi strapsel (dimasukan ke dalam sel isolasi) atau sel pengasingan sebagai bentuk hukuman pelanggaran. "Jadi mereka dalam satu tahun berjalan itu tidak mendapatkan remisi ataupun mereka tidak bisa mendapatkan haknya melakukan pembebasan bersyarat," ujarnya.
Menurut dia, pemusnahan menjadi bentuk komitmen nyata mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar dan narkoba. "Pemusnahan barang bukti bersama jajaran aparat penegak hukum merupakan wujud nyata kuat institusi untuk terus bersih-bersih dari barang terlarang," ucapnya.
Pantauan rri.co.id, pemusnahan barang ilegal dilakukan secara simbolis dilapangan Lapas bersama seluruh jajaran penegak hukum. Mulai dari Kapolsek Tangerang, Kompol Suyanto; Komandan Koramil 01/Tangerang, Mayor Inf Jefriansen Sipayung; hingga Kabid Binmas Kantor Wilayah Pemasyarakatan Banten, Yogi Suhara.
Pemusnahan barang ilegal diawali dengan aksi menghancurkan ratusan ponsel dengan cara dipukul kencang menggunakan palu secara bersamaan. Seluruh barang sitaan tersebut kemudian dimasukan ke dalam empat buah tong berukutan sedang lalu dibakar api menyala.
Sebelumnya, Direktorat Kepatuhan Internal pada Dirjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara. Ditambah lagi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yongki Alexander serta 14 petugas lainnya.
Hal tersebut pascadua narapidana (warga binaan) pada Lapas tersebut kedapatan memiliki berbagai jenis narkotika dalam kamar tahanan. Kepala Kantor Wilayah Ditjendpas Banten, M Ali Syeh Banna mengatakan 16 orang petugas yang diperiksa.
Mereka termasuk Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Yongki Alexander. "Sedang dalam pendalaman dan bila terbukti bersalah pegawai tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....