Pemkab Tangerang Cabut Status Darurat Bencana TPA Jatiwaringin
- 15 Jul 2026 04:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memperpanjang status darurat bencana kebakaran TPA Jatiwaringin
- Pencabutan status tersebut hasil evaluasi lintas sektor dan memastikan api padam total
RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memperpanjang status darurat bencana kebakaran TPA Jatiwaringin. Pencabutan status tersebut hasil evaluasi lintas sektor dan memastikan api padam total.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan setelah dilakukan rapat evaluasi kebakaran TPA Jatiwaringin bersama lintas sektor. Mulai dari BNPB, Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Kehutanan dipastikan status darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin berakhir Selasa, 14 Juli 2026.
“Hasil evaluasi telah disepakati, tanggap darurat telah berakhir. Kami tidak memperpanjang status darurat itu, karena yakin telah padam," ujarnya, Selasa 14 Juli 2026.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan penyiraman dan pembasahan di seluruh area TPA Jatiwaringin, melalui petugas BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini sebagai langkah mitigasi jangka panjang, agar bencana serupa tak terulang lagi.
Lalu, pihaknya juga akan melakukan pembangunan toren dan tandon air serta menyiapkan mesin alkon dengan daya semprot sejauh 100 meter. Alat ini difungsikan untuk menjangkau titik panas tersembunyi yang tidak bisa diakses oleh armada pemadam kebakaran.
Selain itu, skema pembuatan biopond atau kolam penampungan air juga akan direalisasikan diarea tengah dan utara TPA Jatiwaringin sebagai cadangan air darurat. Menurutnya, masa transisi penanganan tidak ditetapkan batas waktunya, karena musim kemarau diprediksi masih berlangsung lama.
“Selama musim kemarau, penyiraman dan pembasahan tetap dilakukan. Kami juga terus memantau kondisi kesehatan masyarakat sekitar melalui Dinas Kesehatan dan puskesmas,” ucapnya.
Terkait pencabutan status darurat, Maesyal juga menegaskan keputusan ini sudah dikoordinasikan secara matang dengan pihak kementerian terkait. Status tanggap darurat akan resmi berakhir sesuai masa penetapannya dan dicabut secara administratif mulai Rabu 15 Juli 2026.
Maesyal mengaku menyiapkan teknologi drone thermal sebagai alat pendeteksi titik panas (api). Karena, kemungkinan masih bisa muncul pascapemadaman kebakaran diarea TPA) Jatiwaringin.
"Nanti dilaksanakan oleh kita terus. Ya, kita sudah pengadaan ini (drone thermal, Red) dalam rangka desain mitigasinya secara komprehensif," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat menambahkan kehadiran drone thermal ini juga sekaligus sebagai langkah mitigasi kebakaran selama musim kemarau. Mengingat luasnya lahan TPA Jatiwaringin yang mencapai 33 hektare tidak bisa hanya mengandalkan pantauan petugas dilapangan.
"Langkah ini terbukti efektif saat instansi terkait meminta bantuan Kementerian LHK untuk memindai area TPA. Selain teknologi drone, infrastruktur pendukung juga disiapkan, mulai dari penempatan toren-toren air kecil dititik rawan hingga penyediaan toren besar sebagai cadangan pasokan air," ucapnya.
Kemudian, secara internal, DLHK akan meresmikan satuan tugas (satgas) pemadam kebakaran (damkar) internal TPA Jatiwaringin. Hal ini melalui Surat Keputusan (SK) Dinas untuk mengoptimalkan patroli rutin setiap jam.
Dalam hal ini, kata Ujat, selama masa transisi kebakaran TPA pihaknya tengah menyiapkan strategi jangka panjang dengan mengarah kepada rehabilitasi tata pengelolaan sampah. Di mana, dari lahan sisa yang belum tersentuh nantinya dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pengelolaan sampah berbasis teknologi dan energi yang bisa dipilah serta diolah secara efektif.
"Jadi prinsipnya, open dumpingkan sudah tidak boleh, tetapi kita untuk menuju ke sanitary atau control landfill itu kan kita perlu waktu, perlu (biaya) dan sebagai lainnya. Makanya kita lakukan bertahap," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....