Ketahuan Bekerja Pakai Visa Wisata, Tiga WNA Dideportasi dari Bali
- 15 Jul 2026 17:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Tiga warga negara asing (WNA) asal India, Singapura, dan China dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di Bali.
- Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya di Indonesia.
RRI.CO.ID, Denpasar - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal India, Singapura, dan China setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di Bali. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya di Indonesia.
"Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 Juli 2026. Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial AKG asal India, RN asal Singapura, dan ST asal China.
AKG dan ST masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sedangkan RN menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Agung menjelaskan, kedua jenis izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan, termasuk wisata. Sehingga tidak boleh digunakan untuk bekerja atau melakukan aktivitas lain di luar tujuan pemberian visa.
Namun, hasil pengawasan petugas menunjukkan AKG dan RN bekerja sebagai instruktur yoga di Kabupaten Badung. Sementara itu, ST diketahui memasang mesin sekaligus memberikan pelatihan pengoperasian mesin kepada staf sebuah pabrik di Kabupaten Karangasem.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Singaraja menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asal masing-masing serta mengusulkan nama ketiganya masuk dalam daftar penangkalan. "WNA India dideportasi pada Rabu siang, sedangkan dua lainnya sudah dideportasi pada Selasa (14/7) malam," kata Agung.
Ketiganya dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Agung menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperketat sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
Menurutnya, pengawasan akan dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), serta dukungan masyarakat. Saat ini Bali memiliki lima kantor imigrasi, yakni Imigrasi Singaraja, Ngurah Rai, Denpasar, Tabanan, dan Klungkung.
Imigrasi Singaraja membawahi wilayah Buleleng, Karangasem, dan Jembrana, sedangkan Imigrasi Ngurah Rai menangani kawasan dengan konsentrasi WNA tinggi di Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Imigrasi Denpasar membawahi sebagian Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar. Sementara kantor Imigrasi Tabanan dan Klungkung merupakan unit yang baru dibuka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....