Imigrasi Deportasi Tiga WN Tiongkok Pelaku Kawin Pesanan

  • 27 Jun 2026 14:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mendeportasi tiga orang laki-laki Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial CS, FG dan CX
  • Mereka diduga melakukan praktik "kawin pesanan" lintas negara yang melibatkan sejumlah perempuan Tanah Air

RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mendeportasi tiga warga negara Tiongkok berinisial CS, FG, dan CX pada Jumat, 26 Juni 2026. Ketiganya diduga menjadi pelaku praktik kawin pesanan lintas negara yang menjerat perempuan Indonesia sebagai korban.

Deportasi dilaksanakan melalui penerbangan rute Jakarta–Guangzhou. Selain dideportasi, ketiganya diusulkan masuk daftar penangkalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap permohonan paspor WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Dalam wawancara, FNR mengaku hendak berwisata ke Malaysia, namun pendalaman menunjukkan ia akan dinikahkan dengan pria Tiongkok melalui perantara WNI berinisial AN.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana menegaskan penindakan ini merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap warga. Imigrasi berkomitmen tidak memberi ruang bagi pihak yang merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan keimigrasian.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan keimigrasian serta merugikan masyarakat. Penindakan ini bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara," ujar Galih.

Kepala Bidang TIKIM Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhamad Iman Paski mengatakan, para calon suami membayar sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp150 juta kepada CS selaku koordinator. Dari jumlah itu, 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diserahkan kepada keluarga korban sebagai mahar.

"Sedangkan sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Tiongkok. Serta surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan," ujar Iman.

Temuan itu dikembangkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian hingga mengidentifikasi CS alias Paman sebagai koordinator jaringan. CS diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum meninggalkan Indonesia.

Pengembangan berlanjut ke sebuah apartemen di Tangerang. Di sana petugas mengamankan FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.

SA dan PO sebelumnya telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal akibat ketidaksesuaian visa. Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....