Imigrasi Bali Deportasi Ratusan WNA Pelanggar Keimigrasian
- 05 Jul 2026 02:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kantor Wilayah Imigrasi Bali mendeportasi 342 warga negara asing selama Januari hingga Juni 2026 akibat pelanggaran keimigrasian
- Deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di seluruh wilayah Bali.
- Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyebut penindakan melibatkan seluruh satuan kerja keimigrasian.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Wilayah Imigrasi Bali mendeportasi 342 warga negara asing selama Januari hingga Juni 2026 akibat pelanggaran keimigrasian. Deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di seluruh wilayah Bali.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyebut penindakan melibatkan seluruh satuan kerja keimigrasian. Operasi dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
“Pengawasan dilakukan melalui operasi lapangan dan pemantauan di berbagai titik rawan aktivitas orang asing. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh warga negara asing mematuhi ketentuan keimigrasian serta menjaga ketertiban masyarakat Bali,” kata Felucia dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.
Felucia menyebut pelanggaran yang paling banyak ditemukan selama semester pertama 2026 ialah penyalahgunaan izin tinggal dan kasus overstay warga asing. Petugas juga mengungkap pelanggaran terkait ketertiban umum, norma adat, serta keterlibatan warga negara asing dalam ekonomi ilegal.
“Sanksi deportasi dan penangkalan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bentuk penegakan regulasi untuk menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Menurut Felucia, keberhasilan pengawasan didukung sinergi antarinstansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora di seluruh Bali. Kolaborasi tersebut dinilai efektif mengungkap sejumlah kasus menonjol selama 2026 melalui koordinasi lintas instansi dan penegakan hukum.
“Pada Maret 2026, kami bersama BNN dan Bea Cukai mengungkap laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua WNA Rusia. Pada bulan yang sama, kami juga mengamankan buronan Interpol asal Inggris di Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui Red Notice,” ucapnya.
Pada Juni 2026, Imigrasi Bali menggagalkan keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia yang terlibat kasus kriminal di negara asalnya. Penindakan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).
“Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum,” kata Felucia menutup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....