KLH akan Rehabilitasi TPA Jatiwaringin, Tinggalkan Sistem Open Dumping

  • 06 Jul 2026 17:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian KLH akan melakukan rehabilitasi tata kelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Mauk, Tangerang, Banten.
  • Pembangunan akan dilakukan setelah proses pemadaman kebakaran oleh tim gabungan selesai.
  • Rasio menegaskan penutupan TPA yang masih menerapkan sistem open dumping menjadi langkah mendesak.

RRI.CO.ID, Kabupaten Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan melakukan rehabilitasi tata kelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Mauk, Tangerang, Banten. Pembangunan akan dilakukan setelah proses pemadaman kebakaran oleh tim gabungan selesai.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan rehabilitasi akan difokuskan pada perbaikan sistem pengelolaan sampah. Agar tidak lagi menggunakan metode open dumping yang dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan.

"Pasti akan kita lakukan (rehabilitasi). Upaya dilakukan sesuai pengaturan sampah ini dengan lebih baik lagi, tidak dengan menggunakan pendekatan open dumping," kata Rasio di Tangerang, Senin 6 Juli 2026.

Menurutnya, tahapan rehabilitasi akan dimulai setelah penanganan dan pengendalian kebakaran dinyatakan selesai. KLH juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang segera beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, dan ramah lingkungan.

Rasio menegaskan penutupan TPA yang masih menerapkan sistem open dumping menjadi langkah mendesak. Guna mengurangi risiko kebakaran serta pencemaran lingkungan.

"Langkah penting yang harus kita lakukan pertama adalah penutupan TPA open dumping. Praktik ini menimbulkan risiko pelepasan gas metana yang berbahaya bagi lingkungan dan memicu perubahan iklim, serta risiko ledakan atau kebakaran," ujarnya.

Selain memicu kebakaran, sistem pembuangan terbuka juga berpotensi menghasilkan cairan lindi yang dapat mencemari lingkungan, terutama saat musim hujan. "Jika TPA dibiarkan terbuka, air hujan akan membawa zat pencemar tersebut dan menyebarkannya ke lingkungan sekitar," kata Rasio.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap pengelola TPA, KLH menyebut fokus utama saat ini masih pada upaya mitigasi kebakaran agar tidak meluas. Adapun evaluasi terhadap tata kelola persampahan akan dilakukan setelah proses pemadaman rampung.

"Mengenai potensi sanksi bagi pengelola, dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLH. Namun, evaluasi total terhadap tata kelola persampahan akan tetap berjalan pasca-pemadaman," ujar Rasio.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....