Men-LH Tegaskan Kebakaran TPA Jatiwaringin Bukan Bencana Alam
- 06 Jul 2026 01:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Namun, kelalaian dari tata kelola yang masih menggunakan sistem open dumping
- Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menegaskan bila Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang bukan bencana alam atau faktor cuaca
RRI.CO.ID, Tangerang - Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menegaskan bila Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang bukan bencana alam atau faktor cuaca. Kejadian merupakan kelalaian dari tata kelola yang masih menggunakan sistem open dumping.
"Kebakaran TPA ini bukan bencana alam, akan tetapi karena adanya faktor kelalaian dalam tata kelola TPA. Oleh sebab itu saya berharap sudah tidak ada lagi TPA di Indonesia yang masih sisten open dumping," ujar Menteri Jumhur di TPA Jatiwaringin, Minggu 5 Juli 2026.
Jumhur membeberkan terdapat 400 TPA di kabupaten/kota se-Indonesia yang masih open dumping. Dari jumlah itu tentu terancam kebakaran seperti TPA Jatiwaringin ini.
"Pemerintah memastikan langkah-langkah untuk berbagai kabupaten/kota menutup hal yang seperti ini. Jadi, tidak boleh lagi ada open dumping sesuai arahan Bapak Presiden sudah jelas," ucapnya.
Langkah-langkah mengganti sisten open damping dalam dua tahun ini harus 100 persen selesai dan saat ini pihaknya kerja keras mulai dari kesadaran masyarakat untuk tidak menyatukan sampah-sampah organik dan anorganik. Maka, mudah-mudahan pada Agustus 2026 nanti semua sudah bisa secara bertahap ditutup TPA seperti TPA Jatiwaringin ini.
Jumhur mengungkapkan titik api yang masih tersisa di TPA Jatiwaringin kini hanya sekitar 3,6 persen dari jumlah area yang sebelumnya terbakar. Titik api kini berada di area seluas 1,68 hektare dari sekitar 18 hektare lahan yang terbakar sejak 30 Juni 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perkembangan signifikan berkat upaya pemadaman yang dilakukan secara intensif. "Tadinya sekitar 70 persen daerah ini membara, kemudian secara bertahap, kerja keras dilakukan dengan diberi air dari bawah, disuntik ke bawah, dari atas helikopter jalan terus, pemadam kebakaran dan sebagainya, tinggal 3,6 persen," kata dia.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menyatakan bila TPA Jatiwaringin ini sebetulnya sudah dalam sanksi. Jadi ada 390 TPA diseluruh Indonesia yang disanksi.
"Nanti akan mulai dilakukan pengawasan ketaatan per 1 Agustus 2026. Tapi kalau kita lihat bahwa apa-apa yang arahan dalam sanksi kemarin, ketika kita mengeluarkan SK Menteri Tentang Sanksi Administrasi, disitu ada beberapa petunjuk yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun TPA," ujarnya.
Menurut Rizal, saat disanksi 2025 silam, TPA Jatiwaringin ini hampir semuanya apa-apa arahan KLH dalam sanksi sudah dilaksanakan. Salah satunya adalah perintah untuk sampah tidak open dumping lagi.
"Tapi melalui control landfill, sebelum nanti ke sanitary landfill, ini memang dalam jangka waktu satu tahun ini, Pemda sudah melakukan upaya untuk control landfill . Meskipun belum semuanya, kita harus bisa mengerti bahwa dari 33 hektare yang ada di TPA Jatiwaringan ini ada sekitar 5-7 hektare yang sudah dicontrol landfill," kata Rizal.
Untuk TPA Jatiwaringin ini, sementara api berasal area yang belum berganti dengan control landfill. "Penyebabnya, kita belum melakukan penyelidikan ke arah sana, karena dalam waktu enam hari ini, kita hanya fokus untuk pemadaman dan pencegahan penyebaran," ucapanya.
"Nanti ketika sudah selesai, kita akan turun lagi ke sini, apasih penyebab utama kebakaran ini. Jadi gini, ya saya sampaikan tadi, bahwa kita melalui sanksi administrasi dulu," kata dia.
Rizal mengaku sudah koordinasi, baik itu dengan Kejaksaan, Bareskrim, bahwa ketika pidana jalan, ketika belum ada upaya administrasi ataupun ketika sanksi administrasi tidak dijalankan. "Jadi pidana itu bukan langsung orang kita bisa langsung pidanakan," ujarnya.
Dia menambahkan ruh dalam Undang-Undang 32, itu pidana adalah upaya terakhir. Itu amanat Undang-Undangnya, jadi, harus mengenal tiga pendekatan hukum, pertama sanksi administrasi, kemudian ada sengketa lingkungan hidup atau Perdata, baru pidana.
Diketahui, Gubernur Banten Andra Soni, Andra Soni mengungkapkan bila faktor cuaca yang menjadi penyebab kebakaran TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Suhu panas yang lebih panjang karena saat ini memasuki musim kemarau.
"Jadi penyebab kebakaran itu karena faktor cuaca yang saat ini panasnya lebih panjang, karena masuk musim kemarau. Itu seperti yang dikatakan oleh BMKG, jadi musim kemarau ini suhunya lebih panas," ujar Andra, Kamis 2 Juli 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....