Lima Hari Kebakaran TPA Jatiwaringin, Warga Mengungsi Mencapai 102 Jiwa

  • 05 Jul 2026 04:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Hari ke-lima kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang kobaran api tertanggulangi baru 40 persen
  • Namun, jumlah warga yang mengungsi bertambah jumlahnya mencapai 102 jiwa

RRI.CO.ID, Tangerang - Hari ke-lima kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang kobaran api tertanggulangi baru 40 persen. Namun, jumlah warga yang mengungsi bertambah jumlahnya mencapai 102 jiwa.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan berdasarkan data hingga saat ini sudah102 warga mengungsi. Hal itu akibat kepulan asap kebakaran di TPA Jatiwaringin.

Muhari menegaskan warga mengungsi untuk menghindari dampak bahaya dari sebaran asap material sampah. "Hingga saat ini, petugas gabungan terus berupaya melakukan penanggulangan," ujarnya, Sabtu 4 Juli 2026.

Dia memastikan tim medis telah disiagakan secara terus-menerus selama 24 jam dilokasi pengungsian maupun tempat terdampak kejadian. Tentunya, guna mengantisipasi dampak buruk berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terhadap masyarakat.

"Warga dari klaster kelompok rentan, seperti balita, lanjut usia (lansia, Red) serta penyintas penyakit bawaan sebagai prioritas utama penjagaan medis. Namun, tidak sedikit warga mengalami sesak napas dan muntah," ucapnya.

Diamini Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik. Dia terus mengevaluasi warga disekitar TPA Jatiwaringin ke lokasi aman.

"Srbelumnya warga terdampak asap ada yang dievakuasi sebanyak 50 jiwa. Namun, saat ini sudah bertambah," kata Taufik.

Dijelaskan Taufik, warga yang dievakuasi terdiri dari kalangan ibu dan anak-anak. Guna memperkuat penanganan dampak sosial dan teknis dilapangan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran di TPA Jatiwaringin sejak Selasa 30 Juni 2026.

Diketahui, status kedaruratan tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 tahun 2026. Didalamnya dinyatakan berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 1 hingga 14 Juli 2026.

Pusat Pengendalian Operasi BNPB mengonfirmasi sampai dengan hari ke-lima, tim petugas gabungan lintas instansi terpantau masih terus berjibaku melakukan pemadaman secara intensif. Baik melalui jalur darat serta mengoptimalkan operasi pemadaman dari udara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....