KLH Buka Suara soal Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang

  • 02 Jul 2026 20:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) buka suara terkait kebakaran TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang yang semakin meluas
  • Selaku Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah tersebut
  • Pada 2025 silam KLH telah memberikan peringatan keras terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan pihak pengelola

RRI.CO.ID, Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) buka suara terkait kebakaran TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang yang semakin meluas. Selaku Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah tersebut.

Sejatinya, pada 2025 silam KLH telah memberikan peringatan keras terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan pihak pengelola. Bahkan, saat itu terlontar ancaman pidana, karena situasi TPA Jatiwaringin didapati terbakar serta pencemaran lingkungan akut.

"Kami memahami kekhawatiran masyarakat, khususnya terhadap dampak asap dan penurunan kualitas udara. Sebagai bentuk respons cepat, KLH telah menerjunkan tim teknis ke lokasi," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, Kamis 2 Juli 2026.

Rizal mengaku pihaknya melakukan verifikasi lapangan, mengawal proses mitigasi dan memastikan penanganan

berjalan sesuai protokol keselamatan. KLH juga menyampaikan apresiasi kepada Damkar setempat telah bekerja sejak awal kejadian serta kepada BNPB yang memperkuat operasi pemadaman melalui dukungan personel dan water bombing.

"Atas arahan Pak Jumhur Hiayat selaku Menteri LH. Saya beserta Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan Deputi Bidang PSLB3 (Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Red) turun langsung meninjau lokasi," ucapnya.

Dia juga menegaskan kedatangannya guna memastikan penanganan berjalan optimal serta memperkuat koordinasi bersama Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan BNPB. Ditambah lagi Kementerian Kehutanan, TNI/Polri serta seluruh instansi terkait.

"Terlebih, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan status tanggap darurat bencana. Perihal itu melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 tahun 2026," kata dia.

Prioritas utama pemerintah saat ini adalah mempercepat pemadaman, melindungi masyarakat terdampak serta

meminimalkan dampak lingkungan dan kesehatan. "Walaupun pengoperasian helikopter water bombing telah dilaksanakan, namun upaya hujan buatan belum dapat dilaksanakan karena kondisi awan belum memenuhi persyaratan teknis," ujarnya.

Rizal menuturkan adanya dukungan personel operasi pemadaman yang diperkuat Tim Manggala Agni Kementerian Kehutanan sebanyak 30 personel. Terdiri atas 10 personel dari Seksi I Karhut Jawa Barat dan 20 personel dari Sulawesi Selatan, beserta peralatan inject.

Ditambahkan Deputi Bidang PSLB3 KLH, Ade Palguna Ruteka, langkah antisipasi nasional sebagai langkah pencegahan, Menteri LH menerbitkan Surat Edaran No 11/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem. Ini sebagai pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan.

"Kami juga terus melakukan pemantauan kualitas udara disekitar lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 µg/m³, sehingga dilakukan pembatasan akses pada area tertentu demi keselamatan masyarakat," ucapnya.

Ia juga menyatakan dugaan sementara kebakaran dipicu kondisi cuaca panas yang menyebabkan munculnya titik api pada timbunan sampah dan kemudian menjalar. Mengingat tinggi timbunan sampah mencapai sekitar 20–30 meter, proses pemadaman membutuhkan penanganan khusus.

"Penyebab pasti akan diselidiki setelah kondisi darurat berhasil dikendalikan. Kami memastikan penanganan kebakaran berjalan cepat, terpadu serta mengutamakan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan," kata dia.

Sebelumnya, mantan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq sempat mengancam akan memidanakan pejabat pengelola TPA sampah Jatiwaringin. Sebab, saat inspeksi mendadak (sidak) kondisi TPA milik Pemkab Tangerang itu kebakaran.

Pengelola TPA dinilai lalai menjaga lingkungan sehingga terjadi pencemaran lingkungan sangat akut. “Saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal empat tahun dan saya tidak akan toleransi," ujar Hanif.

Pada saat Hanif meninjau TPA Jatiwaringin, asap mengepul karena ada kebakaran sampah. Hanif mengintsruksikan Deputi Bidang Penegakan Hukum, Rizal Irawan segera menyegel dan menutup TPA Jatiwaringin.

"Segel dan tutup saja, penjarakan yang bertanggung jawab di sini. Ini udah menyepelekan lingkungan, saya tidak perduli siapapun di belakangnya, sikat," kata Hanif.

Bila penutupan ini tidak dilaksanakan, pengelolanya hingga penanggung jawab di atasnya akan dikenakan pemberatan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa pidana satu tahun kurungan sesuai UU No32/2009.

"Saya tidak menambahi dan mengurangi, hanya melaksanakan instrumen hukum. Semua yang menimbulkan kebakaran akan dikenakan pidananya, karena kerusakannya sudah demikian masif," ucap Hanif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....