RUU Daerah Kepulauan Didorong Perkuat Kesejahteraan Pesisir

  • 02 Jul 2026 22:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • RUU Daerah Kepulauan Didorong Perkuat Kesejahteraan Pesisir

RRI.CO.ID, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir melalui penguatan kewenangan daerah, perlindungan masyarakat adat, serta penerapan desentralisasi yang disesuaikan dengan karakter wilayah kepulauan.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Siti Mukaromah, mengatakan regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab tantangan pembangunan di wilayah kepulauan yang selama ini dinilai masih berorientasi pada daratan.

“RUU ini menjadi harapan baru untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah pesisir yang tersebar di ribuan pulau di Indonesia. Paradigma pembangunan berbasis daratan tidak tepat diterapkan di daerah kepulauan karena sebagian besar wilayahnya merupakan lautan,” ujar Siti di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.

Menurutnya, konsep desentralisasi asimetris dalam RUU tersebut akan mengakui karakter geografis wilayah kepulauan dengan menjadikan luas wilayah laut sebagai salah satu komponen utama dalam penentuan dana transfer dari pemerintah pusat.

Ia menambahkan, keberadaan Dana Khusus Kepulauan (DKK) merupakan bentuk afirmasi dan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan akibat kondisi geografisnya.

Meski demikian, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan pemerintah daerah agar memperkuat tata kelola birokrasi. Sehingga pengelolaan DKK dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).

Selain aspek fiskal, Siti juga menyoroti pentingnya pengaturan sektor pariwisata dalam RUU tersebut. Menurutnya, regulasi harus mampu mencegah tumpang tindih kewenangan serta mendorong pengembangan pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Jangan sampai muncul ego sektoral antardaerah. Pengembangan pariwisata harus terintegrasi agar mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, RUU Daerah Kepulauan juga diharapkan memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Selain mengembangkan potensi pariwisata bahari, daerah diharapkan memiliki peran lebih besar dalam melindungi ekosistem pesisir, termasuk menjaga kualitas air dan udara sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....