Kadisnakertrans Bantah Banten Posisi Kedua PHK Terbanyak di Indonesia
- 30 Jun 2026 21:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Provinsi Banten menduduki posisi ke-dua secara nasional yang paling banyak melakukan pemutusan kerja (PHK) kepada karyawan
- Sebab, dalam lima bulan sebanyak 2.596 pekerja kehilangan mata pencaharian
RRI.CO.ID, Tangerang - Provinsi Banten menduduki posisi kedua secara nasional yang paling banyak melakukan pemutusan kerja (PHK) kepada karyawan. Sebab, dalam lima bulan sebanyak 2.596 pekerja kehilangan mata pencaharian.
Data tersebut berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sepanjang Januari-Mei 2026. Adapun diurutan pertama adalah Jawa Barat yang mencatat 5.044 kasus PHK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi membantah prihal tersebut. Dugaan tingginya jumlah PHK di Banten bukan lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Septo mengatakan, belum menerima laporan yang menunjukkan perusahaan melakukan PHK karena tidak mampu memenuhi ketentuan upah minimum. "Kalau PHK yang dilaporkan ke kita terkait besaran UMP kabupaten/kota, itu sampai saat ini belum masuk seperti yang diduga, yang karena UMP-nya segini maka terjadi PHK, itu belum," ujarnya, Selasa 30 Juni 2026.
Menurut Septo, PHK yang terjadi di Banten lebih banyak dipengaruhi kondisi internal perusahaan. Beberapa perusahaan terpaksa mengurangi jumlah pekerja setelah mengalami musibah maupun penurunan permintaan pasar.
"Adapun PHK yang terjadi saat ini di Banten, di antaranya seperti yang terjadi di Tangerang, itu karena perusahaannya kebakaran, maka akhirnya dia mem-PHK. Kemudian ada juga perusahaan yang karena ordernya minim, maka dia harus melakukan perampingan karyawan," ucapnya.
Selain itu, PHK juga terjadi karena berakhirnya masa kontrak kerja maupun pelanggaran disiplin oleh pekerja. "Kalau terkait PHK, ya hampir setiap hari itu ada saja," kata dia.
"Salah satunya misal orang atau karyawan yang melakukan indisipliner, itu bisa di-PHK. Bisa juga mungkin karyawan yang memang sudah habis masa kontraknya, itu juga kan bisa di-PHK," ujar Septo.
Meski jumlah PHK di Banten tergolong tinggi secara nasional, Septo memastikan hingga kini belum ada laporan mengenai gelombang PHK di perusahaan besar. Khususnya sektor industri padat karya yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di provinsi tersebut.
"Sampai sekarang perusahaan-perusahaan besar terutama mereka yang industri padat karya. Tidak ada kabar terkait dengan PHK," ujarnya.
Berdasarkan data Kemenaker, jumlah PHK di Banten berfluktuasi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sebanyak 660 pekerja terkena PHK pada Januari, meningkat menjadi 691 pekerja pada Februari, kemudian turun menjadi 516 pekerja pada Maret.
Jumlah itu kembali naik menjadi 639 pekerja pada April, sebelum turun drastis menjadi 90 pekerja pada Mei. Ia mengingatkan, perusahaan yang melakukan PHK wajib memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembayaran pesangon, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan uang penghargaan masa kerja.
Diketahui, Kemnaker mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar 43.000 orang. Dengan sektor industri manufaktur menjadi salah satu penyumbang terbesar.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan angka tersebut merupakan hasil pemantauan yang dilakukan secara berkala. Terlebih melalui sistem data ketenagakerjaan yang diperbarui setiap bulan oleh Pusat Data dan Informasi Kemnaker.
"Hingga Juni tercatat sekitar 43.000 kasus, melalui data ketenagakerjaan yang diterbitkan setiap bulan oleh Kemnaker, kami terus memantau pergerakan angka PHK. Data ini terus kami perbarui dan monitor secara berkala sebagai dasar penyusunan langkah kebijakan," ujar Anwar.
Menurut Anwar, meningkatnya jumlah PHK menjadi perhatian serius pemerintah. Karena itu, Kemnaker tidak hanya melakukan pendataan. Tetapi juga menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah bertambahnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Fokus kami bukan hanya memantau data PHK, melainkan bagaimana melakukan mitigasi sebaik-baiknya agar PHK dapat dicegah. Kami mengoptimalkan dialog sosial, baik secara bipartit maupun tripartit, untuk mencari solusi terbaik terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....