Polisi Tetapkan Tangerang Paling Rawan Kejahatan Periode 2026
- 30 Jun 2026 20:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Tangerang menempati predikat kota paling rawan aksi kejahatan sepanjang 2026
- Data tersebut dirilis Polda Metro Jaya mulai Januari hingga Juni tahun ini
RRI.CO.ID, Jakarta - Tangerang menempati predikat kota paling rawan aksi kejahatan sepanjang 2026. Data tersebut dirilis Polda Metro Jaya mulai Januari hingga Juni tahun ini.
Di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya, total terdapat 5.436 laporan polisi. Laporan terkait tindak pidana pencurian berat (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo mengatakan, ribuan kejahatan tersebut terdiri dari 260 kasus pencurian dengan kekerasan, 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan. “Kemudian 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Danang dalam keterangannya, Selasa. 30 Juni 2026.
Sementara, total kasus paling tinggi untuk curas diwilayah hukum Polda Metro Jaya yakni Jakarta Barat, dengan total 61 laporan. Wilayah Jakarta Utara 31 laporan, dan wilayah Tangerang Selatan: 27 laporan.
Kasus pencurian dengan pemberatan paling banyak terjadi di wilayah Kota Tangerang Kota dengan 1.923 laporan. Tangerang Selatan 879 laporan dan wilayah Jakarta Barat 629 laporan.
Selanjutnya untuk kasus curanmor paling marak terjadi di wilayah Kota Tangerang, dengan 695 laporan. Kemudian, Tangerang Selatan 196 laporan dan Jakarta Selatan 174 laporan.
“Dari jumlah 5.436 laporan yang kami sebutkan tadi, terdapat 2.216 kasus tindak pidana curas, curat, dan curanmor yang sudah diungkap. Wilayah yang paling rawan yakni, Tangerang,” kata Danang.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Dari hasil kejahatan yang diungkap, polisi menyita uang tunai Rp2,076 miliar, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam hingga 1.825 unit sepeda motor. Selain itu, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T atau letter Y.
“Kemudian 145 tabung gas LPG, empat unit airsoft gun. Bahkan ada emas dengan total seberat 866,98 gram,” kata dia.
Danang mengatakan, barang bukti yang disita tersebut nantinya akan dihadirkan dalam persidangan. Sementara yang lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Dalam perkara ini kami menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP. Ancaman pidana paling lama 10 tahun," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....