Kemenhut Ungkap Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur

  • 29 Jun 2026 18:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan
  • Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan penebangan pohon tanpa izin untuk membuka lahan perkebunan
  • Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan, dua tersangka berinisial S dan ED diamankan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC)

RRI.CO.ID, Sulawesi - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan penebangan pohon tanpa izin untuk membuka lahan perkebunan.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan, dua tersangka berinisial S dan ED diamankan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC). Ini dalam operasi tangkap tangan di kawasan hutan lindung Kecamatan Wasuponda pada Rabu (24/6).

"Di lokasi kami tidak hanya menemukan aktivitas penebangan kayu, tetapi juga indikasi pembukaan lahan, pondok, areal yang mulai ditanami. Serta dugaan penguasaan kawasan hutan lindung untuk dijadikan kebun," kata Ali Bahri, Senin, 29 Juni 2026.

Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan lindung. Menindaklanjuti informasi itu, tim SPORC melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan sejumlah bukaan lahan, pondok, tanaman kelapa sawit, serta aktivitas pengeluaran kayu hasil tebangan.

Di lokasi, petugas mendapati ED sedang menarik kayu menggunakan sapi. Sementara itu, S ditemukan sedang mengolah kayu hasil tebangan menggunakan gergaji mesin. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga kegiatan tersebut dilakukan atas arahan seseorang berinisial A yang diduga mengklaim memiliki lahan di dalam kawasan hutan lindung. A juga diduga memfasilitasi kegiatan tersebut dan memberikan upah kepada kedua tersangka.

Penyidik menduga pembukaan kawasan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penebangan pohon, pengeluaran kayu, hingga penguasaan lahan yang kemudian dikembangkan menjadi kebun. Kayu hasil tebangan juga diduga dipasarkan ke industri pengolahan kayu.

Selain aktivitas penebangan, penyidik menemukan lahan sekitar dua hektare yang telah ditanami kelapa sawit, buah naga, nilam, dan cabai. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa penebangan dilakukan sebagai bagian dari pembukaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan perkebunan.

Ali Bahri menegaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaku yang bekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga mengatur, membiayai, menampung hasil kayu. Hingga mengambil keuntungan dari pembukaan kawasan hutan lindung secara ilegal.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....