Kemenhut: Pemanfaatan Hutan Kunci Menjaga Kelestarian, Bukan Merusaknya

  • 26 Jun 2026 17:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Melalui pengelolaan hutan lestari, aktivitas pemanenan kayu dilakukan dengan aturan yang ketat dan disertai upaya pemulihan kawasan
  • pemanenan kayu dilakukan berdasarkan batas tebangan tahunan atau Annual Allowable Cut (AAC)

RRI.CO.ID, Bogor – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pemanfaatan hutan secara berkelanjutan merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan, bukan sebaliknya. Melalui pengelolaan hutan lestari, aktivitas pemanenan kayu dilakukan dengan aturan yang ketat dan disertai upaya pemulihan kawasan.

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, Krisdianto, mengatakan pihaknya terus berupaya mengubah persepsi masyarakat. Salah satunya yang masih menganggap penebangan pohon identik dengan perusakan hutan.

“Target kita adalah memberitahukan kepada masyarakat bagaimana pengelolaan hutan lestari dilakukan. Ketika pohon ditebang, sudah ada kewajiban untuk menanam kembali dan seluruh prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Krisdianto saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026.

Menurutnya, pemanenan kayu dilakukan berdasarkan batas tebangan tahunan atau Annual Allowable Cut (AAC). Sehingga pemanfaatan hasil hutan tetap berada dalam daya dukung ekosistem.

Krisdianto menjelaskan, hutan yang tidak dikelola juga memiliki risiko. Penumpukan biomassa di lantai hutan dapat berpotensi kebakaran, dan kayu-kayu yang terbawa aliran air berpotensi memicu banjir maupun longsor.

Sementara, Peneliti Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani BRIN, Lutfy Abdullah, menjelaskan bagaimana cara pemanfaatan hasil hutan. Yang justru menjadi salah satu cara menjaga keberlanjutan kawasan hutan.

“Memanfaatkan hutan dan hasil-hasil hutan merupakan bagian dari menjaga kelestarian hutan. Jika pemanfaatannya dibatasi, justru kita tidak mendukung konsep kelestarian itu sendiri,” ujarnya.

Ia mencontohkan berbagai hasil hutan bukan kayu seperti gaharu, nira, hingga asap cair yang memiliki potensi ekonomi tinggi apabila dikelola. Pengembangan komoditas tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor kehutanan dibandingkan komoditas nonkehutanan.

“Upaya kami adalah meningkatkan nilai ekonomi hutan sehingga keberadaan kawasan hutan tetap terjaga. Sementara manfaat hasil hutannya bisa dioptimalkan untuk masyarakat,” kata Lutfy.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....