DLH DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal

  • 29 Jul 2026 18:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan sampah
  • Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi

RRI.CO.ID, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan sampah. Termasuk menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan atau mengulangi pelanggaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menjelaskan tujuan dilakukannya penegakan hukum. Yakni untuk memastikan seluruh penyedia jasa angkut sampah dan pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi,” kata Dudi, dalam keterangannya, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurut Dudi, penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan efek jerra. Tetapi juga membangun tata kelola sampah di Jakarta yang lebih tertib dan berkelanjutan.

“Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menyebut sanksi yang dikenakan oleh CV TBB. Yang dikenai sanksi uang paksa sebesar Rp10 juta.

“Setelah pengangkut sampah milik perusahaan tersebut kedapatan membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta,” ucap Helmy.

Selain CV TBB, DLH DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi uang paksa sebesar Rp5 juta kepada PT FJM. Karena terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

Helmy menegaskan, apabila para pelaku kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta dapat menjatuhkan sanksi lanjutan. Dan juga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diimbau melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal melalui kanal resmi. Yakni kanal milik Pemprov DKI, termasuk aplikasi JAKI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....