Tangerang Bakal Semakin Tegas Tindak Parkir Liar Truk

  • 31 Mei 2026 17:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang Bakal semakin tegas dalam menindak truk tanah yang parkir secara luar diwilayahnya
  • Selain menimbulkan kemacetan juga membahayakan para pengguna jalan lainnya

RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, bakal semakin tegas dalam menindak truk tanah yang parkir secara luar di wilayahnya. Sebab, selain menimbulkan kemacetan juga membahayakan para pengguna jalan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely pihaknya memberikan sanksi kepada perusahaan angkutan barang setelah menemukan parkir liar truk tanah disejumlah ruas jalan yang menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan. Penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan setelah sosialisasi dan teguran sebelumnya dilayangkan.

"Kami sudah melakukan teguran dan selanjutnya memberikan sanksi sesuai aturan. Karena, parkir liar tersebut membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas," ujarnya, Minggu 31 Mei 2026.

Menurutnya, penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat parkir liar truk tanah berada dibahu Jalan Ir Juanda, kawasan AirNav.

Suhaely menyatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada salah satu jalur dengan volume kendaraan yang cukup tinggi. "Bahu jalan bukan tempat parkir," kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jainudin menyatakan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 tahun 2026 masih berlaku dan belum dicabut. Regilasi ini entang pemberlakuan penghentian sementara operasional truk tanah di Kabupaten Tangerang.

"Surat edaran akan penghentian operasional truk tanah tetap berlaku dan belum dicabut. Sebab, saat ini tengah gencar dilakukan perbaikan jalan secara permanen," ucapnya.

Sebab, kata dia, pemerintah daerah akan melakukan peninjauan kembali meski sudah selesai proses pengerjaan jalan. Di mana, pemerintah daerah akan menentukan tonase maksimal yang bisa dilewati oleh kendaraan.

“Masih tetap berlaku kalau sudah selesai juga kan perlu dilakukan tinjauan lagi bagaimana kekuatan jalannya. Juga nanti akan ditentukan berat tonase kendaraan dan muatan maksimal yang boleh lewat,” ujarnya.

Meski begitu, masih ada operasional truk tanah, pasir dan batu yang lewat di jalan nasional dan provinsi. Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Gubernur Banten akan lintasan truk tambang non logam.

“Karena itu kita lakukan rekayasa lalu lintas di lintasan ini. Namun tetap Perbup Nomor 12 ditegaskan bahwa boleh lewat hanya dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....